Cek, Ternyata Segini Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet

Klaim Asuransi mobil-3
(Dunia Fintech)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Meski terlihat sepele, mobil yang lecet juga dapat mengganggu penampilan kendaraan kesayanganmu, terlebih jika lecet yang dialami merupakan lecet dalam dan membutuhkan penanganan serta biaya yang lebih besar.

Jika telah terdaftar dalam suatu produk asuransi mobil jenis All Risk dan ingin mengajukan klaim atas risiko kerugian yang dialami, maka kamu akan dikenakan biaya OR asuransi mobil ketika semua berkas dan proses pengajuan klaim selesai.

Biaya Klaim

Lalu, berapakah biaya atau harga klaim asuransi mobil lecet? Biaya deductible pada dasarnya cukup bervariasi, tergantung dari premi asuransi. Semakin besar premi asuransi, maka akan semakin rendah biaya deductible-nya begitu pun sebaliknya.

Hal ini ada dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.06/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Biaya deductible atau OR memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan biaya Own Risk minimum sebesar Rp300 ribu per kejadian;
  • Pada kendaraan bermotor jenis roda dua, biaya Own Risk atau deductible minimum sebesar Rp150 ribu per kejadian.

BACA JUGA: Apa Bisa Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri?

Ketentuan Biaya

Berikut beberapa ketentuan yang perlu pemegang asuransi mobil perhatikan saat akan membayar biaya klaim tersebut:

  • Biaya klaim deductible atau Own Risk wajib pemegang asuransi bayar setiap kali akan mengajukan klaim;
  • Biaya deductible atau Own Risk hanya dibayarkan pada klaim asuransi kerusakan fisik (tidak berlaku untuk kerugian bersifat non fisik seperti tuntutan hukum).

Ketentuan biaya klaim asuransi mobil ini umumnya tercantum dalam polis asuransi. Berikut adalah beberapa hal terkait ketentuan biaya  yang perlu kamu ketahui dan perhatikan:

1. Pembayaran Biaya Deductible

Pada polis asuransi, umumnya biaya deductible atau Own Risk tertulis dengan tambahan kalimat per anyone accident atau dibayarkan per kejadian atau risiko. Jika pengajuan klaim asuransi untuk dua kejadian, maka nasabah harus membayar dua kali biaya deductible.

2. Besaran Biaya Deductible

Sebagaimana yang terdapat dalam OJK dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.06/2017, bahwa biaya OR asuransi mobil untuk klaim perbaikan yaitu minimum sebesar Rp300 ribu per kejadian.

3. Metode Pembayaran

Umumnya, cara pembayaran biayanya menggunakan sistem pemotongan dari uang pertanggungan yang pihak asuransi berikan.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Virus Marburg
Asal Usul Hingga Pencegahan Virus Marburg yang Mematikan
Vaksin cacar
Info Penting! Cegah Cacar Air pada Anak dengan Vaksin Varicella
Happy Sweet 17
15 Ucapan Happy Sweet 17 Termanis Bahasa Indonesia
Summarecon Villaggio Outlets Karawang
Summarecon Villaggio Outlets Karawang Jadi Pusat Puluhan Merek Internasional
nissan serena hybrid
Nissan Serena Hybrid Hadir di GIIAS 2024, Torsi Bikin Malu Toyota Voxy
Berita Lainnya

1

Fakta Baru Kematian Scott Weiland Diungkap Mantan Istri, Bukan Overdosis!

2

Resesi Seks China Makin Parah, Pemuda Rela Bayar AI Demi Dapat Pasangan

3

Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin

4

Mata dan Mulut Tertutup Lakban, Jasad di Flyover Cimindi Tinggalkan Surat Wasiat

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Fase Grup Euro 2024 Torehkan Sejarah Baru
Fase Grup Euro 2024 Torehkan Sejarah Baru
Berita Kebaran Hutan
BNPB Rilis Berita Kebaran Hutan Gunung Bromo Dipastikan Padam
BSSN peretasan pdn DPR
BSSN Ngaku Tidak Ada Tata Kelola soal Peretasan PDN, DPR: Kebodohan!
Gempa Peru
Gempa Peru M 7,1 Tidak Berpotensi Tsunami di Wilayah Indonesia