Cek, Ternyata Segini Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet

Penulis: Anisa

Klaim Asuransi mobil-3
(Dunia Fintech)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Meski terlihat sepele, mobil yang lecet juga dapat mengganggu penampilan kendaraan kesayanganmu, terlebih jika lecet yang dialami merupakan lecet dalam dan membutuhkan penanganan serta biaya yang lebih besar.

Jika telah terdaftar dalam suatu produk asuransi mobil jenis All Risk dan ingin mengajukan klaim atas risiko kerugian yang dialami, maka kamu akan dikenakan biaya OR asuransi mobil ketika semua berkas dan proses pengajuan klaim selesai.

Biaya Klaim

Lalu, berapakah biaya atau harga klaim asuransi mobil lecet? Biaya deductible pada dasarnya cukup bervariasi, tergantung dari premi asuransi. Semakin besar premi asuransi, maka akan semakin rendah biaya deductible-nya begitu pun sebaliknya.

Hal ini ada dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.06/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Biaya deductible atau OR memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan biaya Own Risk minimum sebesar Rp300 ribu per kejadian;
  • Pada kendaraan bermotor jenis roda dua, biaya Own Risk atau deductible minimum sebesar Rp150 ribu per kejadian.

BACA JUGA: Apa Bisa Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri?

Ketentuan Biaya

Berikut beberapa ketentuan yang perlu pemegang asuransi mobil perhatikan saat akan membayar biaya klaim tersebut:

  • Biaya klaim deductible atau Own Risk wajib pemegang asuransi bayar setiap kali akan mengajukan klaim;
  • Biaya deductible atau Own Risk hanya dibayarkan pada klaim asuransi kerusakan fisik (tidak berlaku untuk kerugian bersifat non fisik seperti tuntutan hukum).

Ketentuan biaya klaim asuransi mobil ini umumnya tercantum dalam polis asuransi. Berikut adalah beberapa hal terkait ketentuan biaya  yang perlu kamu ketahui dan perhatikan:

1. Pembayaran Biaya Deductible

Pada polis asuransi, umumnya biaya deductible atau Own Risk tertulis dengan tambahan kalimat per anyone accident atau dibayarkan per kejadian atau risiko. Jika pengajuan klaim asuransi untuk dua kejadian, maka nasabah harus membayar dua kali biaya deductible.

2. Besaran Biaya Deductible

Sebagaimana yang terdapat dalam OJK dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.06/2017, bahwa biaya OR asuransi mobil untuk klaim perbaikan yaitu minimum sebesar Rp300 ribu per kejadian.

3. Metode Pembayaran

Umumnya, cara pembayaran biayanya menggunakan sistem pemotongan dari uang pertanggungan yang pihak asuransi berikan.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pe;ecehan seksual persada hospital
Korban Kasus Pelecehan Seksual di Persada Hospital Dilaporkan Balik, Kok Bisa?
Theresia Mela Yunita
Sosok Theresia Mela Yunita Pramugari yang Teriman Hadiah Apartemen dari Eks Dirut Taspen
Polemik 4 pulau Aceh Jadi Milik Sumut
Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut: Warga Aceh Geram, Netizen Ramai-Ramai Protes
Disnaker Kota Bandung Kembali Adakan Job Fair Ditengah Efek Efisiensi dan PHK di Berbagai Sektor
Disnaker Kota Bandung Kembali Adakan Job Fair Ditengah Efek Efisiensi dan PHK di Berbagai Sektor
Pemkot Bandung Evaluasi Program Kang Pisman dan Buruan Sae, Targetkan Kurangi 600 Ton Sampah per Hari
Pemkot Bandung Evaluasi Program Kang Pisman dan Buruan Sae, Targetkan Kurangi 600 Ton Sampah per Hari
Berita Lainnya

1

Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja dari Perspektif Kognitif

2

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan

3

Benang-Benang yang Bercerita: Perjalanan Desainer Muda Membangun Fashion Ramah Lingkungan

4

Fetty Anggrainidini Bacakan Pandangan Umum RPJMD Jawa Barat di Rapat Paripurna

5

Fetty Anggraenidini dan Tim Besty Laksanakan Kurban, Pererat Tali Persaudaraan di Idul Adha
Headline
prabowo gaji hakim
Prabowo Naikkan Gaji Hakim, agar Sistem Hukum Benar?
SIAGA 98 Bos Jembatan Nusantara
Bos Jembatan Nusantara Dilarikan ke RS Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi ASDP
Luhut: Anggaran MBG Tahun 2026 Capai Rp300 Triliun
Luhut: Anggaran MBG Tahun 2026 Capai Rp300 Triliun
Patrick Kluivert
Patrick Kluivert Jadi Meme Gara-Gara Ekspresi Canggung Saat Indonesia Dibantai Jepang 6-0

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.