Cek, Ternyata Segini Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet

Klaim Asuransi mobil-3
(Dunia Fintech)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Meski terlihat sepele, mobil yang lecet juga dapat mengganggu penampilan kendaraan kesayanganmu, terlebih jika lecet yang dialami merupakan lecet dalam dan membutuhkan penanganan serta biaya yang lebih besar.

Jika telah terdaftar dalam suatu produk asuransi mobil jenis All Risk dan ingin mengajukan klaim atas risiko kerugian yang dialami, maka kamu akan dikenakan biaya OR asuransi mobil ketika semua berkas dan proses pengajuan klaim selesai.

Biaya Klaim

Lalu, berapakah biaya atau harga klaim asuransi mobil lecet? Biaya deductible pada dasarnya cukup bervariasi, tergantung dari premi asuransi. Semakin besar premi asuransi, maka akan semakin rendah biaya deductible-nya begitu pun sebaliknya.

Hal ini ada dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.06/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Biaya deductible atau OR memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan biaya Own Risk minimum sebesar Rp300 ribu per kejadian;
  • Pada kendaraan bermotor jenis roda dua, biaya Own Risk atau deductible minimum sebesar Rp150 ribu per kejadian.

BACA JUGA: Apa Bisa Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri?

Ketentuan Biaya

Berikut beberapa ketentuan yang perlu pemegang asuransi mobil perhatikan saat akan membayar biaya klaim tersebut:

  • Biaya klaim deductible atau Own Risk wajib pemegang asuransi bayar setiap kali akan mengajukan klaim;
  • Biaya deductible atau Own Risk hanya dibayarkan pada klaim asuransi kerusakan fisik (tidak berlaku untuk kerugian bersifat non fisik seperti tuntutan hukum).

Ketentuan biaya klaim asuransi mobil ini umumnya tercantum dalam polis asuransi. Berikut adalah beberapa hal terkait ketentuan biaya  yang perlu kamu ketahui dan perhatikan:

1. Pembayaran Biaya Deductible

Pada polis asuransi, umumnya biaya deductible atau Own Risk tertulis dengan tambahan kalimat per anyone accident atau dibayarkan per kejadian atau risiko. Jika pengajuan klaim asuransi untuk dua kejadian, maka nasabah harus membayar dua kali biaya deductible.

2. Besaran Biaya Deductible

Sebagaimana yang terdapat dalam OJK dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.06/2017, bahwa biaya OR asuransi mobil untuk klaim perbaikan yaitu minimum sebesar Rp300 ribu per kejadian.

3. Metode Pembayaran

Umumnya, cara pembayaran biayanya menggunakan sistem pemotongan dari uang pertanggungan yang pihak asuransi berikan.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Masa tenang pilkada 2024
Sambut Masa Tenang Pilkada, RK Pilih Wisata Kuliner Bareng Istri
Erick Thohir Maarten Paes
Momen Erick Thohir "Ngedate" Bareng Maarten Paes di Bali
diabetes anak
Marak Kasus Diabetes pada Anak, Kemenkes Ambil Langkah Ini
Timnas Vietnam, Piala AFF 2024 - Mitsubishi Electrik Cup 2024
Nasib Sial Menimpa Timnas Vietnam Jelang Piala AFF 2024
OTT di Bengkulu
Sejumlah Uang Diamankan KPK dalam OTT di BengkuluOTT di Bengkulu
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju, ABK Indonesia Belum Ditemukan
Atletico Madrid Naik Peringkat Dua
Tekuk Perlawanan Alaves 2-1 Atletico Madrid Naik Peringkat Dua