BANDUNG,TM.ID: Meski terlihat sepele, mobil yang lecet juga dapat mengganggu penampilan kendaraan kesayanganmu, terlebih jika lecet yang dialami merupakan lecet dalam dan membutuhkan penanganan serta biaya yang lebih besar.
Jika telah terdaftar dalam suatu produk asuransi mobil jenis All Risk dan ingin mengajukan klaim atas risiko kerugian yang dialami, maka kamu akan dikenakan biaya OR asuransi mobil ketika semua berkas dan proses pengajuan klaim selesai.
Biaya Klaim
Lalu, berapakah biaya atau harga klaim asuransi mobil lecet? Biaya deductible pada dasarnya cukup bervariasi, tergantung dari premi asuransi. Semakin besar premi asuransi, maka akan semakin rendah biaya deductible-nya begitu pun sebaliknya.
Hal ini ada dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.06/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.
Biaya deductible atau OR memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan biaya Own Risk minimum sebesar Rp300 ribu per kejadian;
- Pada kendaraan bermotor jenis roda dua, biaya Own Risk atau deductible minimum sebesar Rp150 ribu per kejadian.
BACA JUGA: Apa Bisa Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri?
Ketentuan Biaya
Berikut beberapa ketentuan yang perlu pemegang asuransi mobil perhatikan saat akan membayar biaya klaim tersebut:
- Biaya klaim deductible atau Own Risk wajib pemegang asuransi bayar setiap kali akan mengajukan klaim;
- Biaya deductible atau Own Risk hanya dibayarkan pada klaim asuransi kerusakan fisik (tidak berlaku untuk kerugian bersifat non fisik seperti tuntutan hukum).
Ketentuan biaya klaim asuransi mobil ini umumnya tercantum dalam polis asuransi. Berikut adalah beberapa hal terkait ketentuan biaya yang perlu kamu ketahui dan perhatikan:
1. Pembayaran Biaya Deductible
Pada polis asuransi, umumnya biaya deductible atau Own Risk tertulis dengan tambahan kalimat per anyone accident atau dibayarkan per kejadian atau risiko. Jika pengajuan klaim asuransi untuk dua kejadian, maka nasabah harus membayar dua kali biaya deductible.
2. Besaran Biaya Deductible
Sebagaimana yang terdapat dalam OJK dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.06/2017, bahwa biaya OR asuransi mobil untuk klaim perbaikan yaitu minimum sebesar Rp300 ribu per kejadian.
3. Metode Pembayaran
Umumnya, cara pembayaran biayanya menggunakan sistem pemotongan dari uang pertanggungan yang pihak asuransi berikan.
(Kaje/Usk)