BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jemaah haji harus mematuhi aturan yang berlaku selama pelaksanaan haji 2025. Apabila ketahuan melanggar aturan, akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan aturan yang dilanggar.
Sanksi Pelanggar Aturan Haji 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Penyelenggara Haji, berikut ini jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan haji 2025.
Denda 20.000 Riyal Saudi
Dikenakan kepada individu yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau masuk ke kota Makkah dan tempat suci lainnya selama tanggal 1 – 14 Zulhijjah dengan visa kunjungan biasa.
Denda 100.000 Riyal Saudi
Dikenakan kepada pihak yang:
- Mengajukan visa bagi orang yang telah/tengah berupaya melaksanakan haji tanpa izin.
- Mengangkut atau membantu masuknya individu dengan visa kunjungan ke Makkah selama periode haji.
- Menampung jemaah tidak resmi di penginapan manapun (hotel, apartemen, rumah singgah, dsb).
Sanksi Tambahan
- Deportasi dan pencatatan nama dalam daftar hitam selama 10 tahun bagi penyusup (infiltrator) yang bukan mukimin.
- Penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar.
Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Melansir situs Kemenag, jemaah yang memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terikat oleh aturan. Ada enam hal yang tidak boleh dilakukan jemaah haji, yakni:
1. Tidak mengambil barang yang tercecer, baik di dalam atau pun di pelataran masjid
Ada CCTV di mana- mana. Jika menemukan barang, segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar sana.
2. Tidak berkumpul atau berkerumun dalam jangka waktu yang lama
Jika ketahuan, akan diusir oleh Askar. Berkerumun dalam waktu lama dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah, seperti tawaf di sekitar Ka’bah.
3. Tidak boleh membentangkan spanduk
Tidak boleh membentangkan spanduk atau identitas apapun tanda yang mencirikan kelompoknya, baik spanduk tanda kelompok, organisasi tertentu.
Baca Juga:
4. Tidak boleh membuang sampah sembarangan
Jangan membuang sampah sembarangan di sekitar Masjidil haram dan Masjid Nabawi, baik di pelataran apalagi di dalam masjid. Kalau ada sampah, sebaiknya dibuang di tempat sampah, atau kalau tidak, disimpan dulu hingga menemukan tempat sampah.
5. Tidak boleh merokok
Jemaah tidak boleh merokok. Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan.
6. Tidak boleh selfie depan Ka’bah
Dilarang berswafoto atau selfi dengan menggunakan barang tertentu di depan Ka’bah. Berswafoto dengan barang yang dikultuskan bisa disalahpahami dan bahkan berpotensi dianggap perbuatan syirik. Akibatnya bukan hanya ditegur,tapi dihukum.
(Kaje)