Cek, Poin-poin Penting BPI Danantara di UU BUMN

BPI Danantara
Sejumlah karyawan keluar dari Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Jumat (7/2/2025). (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebentar lagi Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).Berdasaran infomasi yang beredar Danantara akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari 2025 mendatang.

Nantinya BPI Danantara akan mengelola seluruh aset-aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Danantara juga tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang telah disahkan pada hasil sidang paripura pada 4 Februari 2025 lalu.

Mengutip Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN terkait kewenangan atas pengelolaan BUMN, dalam Pasal 3A disebutkan, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Dalam hal ini, dalam ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A dwiwarna dan badan sebagai pemegang saham seri B pada holding investasi dan holding operasional, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Tugas dan Kewenangan

Dalam RUU BUMN tersebut juga menyinggung soal BPI Danantara dalam pasal 3E. Disebutkan bahwa, dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.

Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain.

Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, menteri menempatkan perwakilannya di badan, holding investasi, dan holding operasional atas persetujuan Presiden.

Pengelolaan Dividen BUMN

Pada Pasal 3F Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Danantara mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.

Lalu, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, bersama menteri membentuk holding investasi dan holding operasional, bersama menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

Selanjutnya, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden, serta mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Adapun modal Danantara, yang tertera pada Pasal 3G, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara pada BUMN.

Modal Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun da dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.

Selain itu, pada Pasal 3H disebutkan, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga.

Keuntungan atau kerugian yang dialami badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.

Keuntungan Danantara

Lalu keuntungan Danantara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA: 

Prabowo Akan Resmikan Danantara, Simak Tujuan Pembentukan dan Dasar Hukumnya

Menguak Sejumlah Fakta Dibalik Peluncuran Danantara

 

Namun, mengutip Pasal 3Y, menteri, organ, dan pegawai badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.

Serta, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Danantara hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh Presiden.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Peran Utama Film Gundik
Awalnya Bukan Luna Maya! Anggy Umbara Bocorkan Fakta di Balik Pemilihan Peran Utama Film Gundik
noel sidak
Viral, Noel Dicueki saat Sidak Kantor di Pekanbaru: Kayak di Surabaya?
MPL ID
MPL ID x NBA, Saat Esports dan Basket Bersatu di Satu Arena
Peta Jalan Transisi Energi
Peta Jalan Transisi Energi, Pemerintah Tetapkan 9 Langkah Srategis
suzuki ormas byd
Rahasia Suzuki Terbebas dari Gangguan Ormas, BYD Perlu Belajar?
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.