Cek, Poin-poin Penting BPI Danantara di UU BUMN

BPI Danantara
Sejumlah karyawan keluar dari Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Jumat (7/2/2025). (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebentar lagi Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).Berdasaran infomasi yang beredar Danantara akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari 2025 mendatang.

Nantinya BPI Danantara akan mengelola seluruh aset-aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Danantara juga tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang telah disahkan pada hasil sidang paripura pada 4 Februari 2025 lalu.

Mengutip Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN terkait kewenangan atas pengelolaan BUMN, dalam Pasal 3A disebutkan, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Dalam hal ini, dalam ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A dwiwarna dan badan sebagai pemegang saham seri B pada holding investasi dan holding operasional, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Tugas dan Kewenangan

Dalam RUU BUMN tersebut juga menyinggung soal BPI Danantara dalam pasal 3E. Disebutkan bahwa, dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.

Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain.

Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, menteri menempatkan perwakilannya di badan, holding investasi, dan holding operasional atas persetujuan Presiden.

Pengelolaan Dividen BUMN

Pada Pasal 3F Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Danantara mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.

Lalu, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, bersama menteri membentuk holding investasi dan holding operasional, bersama menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

Selanjutnya, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden, serta mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Adapun modal Danantara, yang tertera pada Pasal 3G, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara pada BUMN.

Modal Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun da dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.

Selain itu, pada Pasal 3H disebutkan, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga.

Keuntungan atau kerugian yang dialami badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.

Keuntungan Danantara

Lalu keuntungan Danantara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA: 

Prabowo Akan Resmikan Danantara, Simak Tujuan Pembentukan dan Dasar Hukumnya

Menguak Sejumlah Fakta Dibalik Peluncuran Danantara

 

Namun, mengutip Pasal 3Y, menteri, organ, dan pegawai badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.

Serta, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Danantara hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh Presiden.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Drama Melo Movie
Inilah Sinopsis dan Daftar Pemain Drama Melo Movie
cacing kremi pada anak-1
Waspada, Ini Makanan Penyebab Cacing Kremi Pada Anak!
denza d9
Teknologi Keselamatan Denza D9 Jempolan, dari Luar hingga ke Dalam
motor listrik adora
Motor Listrik Adora Bisa Bikin Maling Takut, Ini Rahasianya!
Nisya Ahmad
Heboh Foto Nisya Ahmad Dirangkul Pria Misterius, Benarkah Kuasa Hukumnya?
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan
Headline
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.