Danantara Larang Perusahaan BUMN Ganti Direksi dalam RUPST

Direksi BUMN
CEO Danantara Rosan Roeslani (Instagram/@rosanroeslani)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengelola Investor Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) larang seluruh perusahaan termasuk cucu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pergantian direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Danantara Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang dirilis pada 23 Juni 2025 tentang arahan Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP) dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN.

Surat edaran ini melarang perusahaan melakukan perubahan susunan direksi hingga evaluasi komprehensif oleh Danantara melalui PT Danantara Asset Management (DAM) selesai dilakukan.

“Seluruh BUMN, AP dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” tulis surat edaran tersebut.

Mengutip surat edaran tersebut, larangan ini dikeluarkan sehubungan dengan telah dilakukannya inbreng saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam Holding Operasional Danantara (HO Danantara) atau PT Danantara Asset Management (DAM).

Selain itu, dalam surat tersebut juga tertulis bahwa seluruh BUMN, AP, dan CP yang belum melaksanaan RUPS Tahunan, untuk dapat menyelenggarakan RUPS Tahunan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui diterbitkannya surat edaran tersebut, setidaknya ada 52 perusahaan BUMN, Anak Perusahaan (AP) dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN yang dilarang melaksanakan pergantian direksi

Sebelumnya pada Mei lalu, CEO Danantara Rosan Roeslani meminta perusahaan BUMN untuk menunda rapat umum pemegang saham (RUPS) dan aksi korporasi.

Arahan itu tertuang dalam surat edaran Danantara tertanggal 5 Mei 2025 bernomor S-027/DI-BP/V/2025 perihal Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

Kebijakan ini berlaku kecuali untuk perusahaan pelat merah yang telah terdaftar di bursa atau berstatus terbuka. Penundaan ini dilakukan hingga BUMN ataupun anak usahanya mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.

Selain menunda RUPS, surat edaran tersebut juga mengatur seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...