BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pekerja swasta akan dicairkan sebelum Lebaran 2025.
“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo.
Ketentuan mengenai pemberian THR di Indonesia sudah diatur dalam regulasi pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan maupun instansi wajib menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair?
THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta 2025 maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. Namun, realisasi pencairan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan pencairan THR guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Aturan Pemberian THR 2025
Pemberian THR kepada pekerja di Indonesia sudah terdapat dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
- Pengusaha wajib membayar THR kepada seluruh pekerjanya
- THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan
- Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR meliputi:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Siapa Saja Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR?
1. Karyawan Swasta yang Bekerja Minimal 1 Bulan
Setiap karyawan swasta yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan:
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Pekerja harian lepas
BACA JUGA:
Tanggapan Driver Ojol Sambut Pemberian THR yang Diumumkan Presiden Prabowo
2. Karyawan Swasta yang Bekerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
3. Karyawan Swasta dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
(Kaje/Budis)