Cek, Kriteria Penerima THR Karyawan Swasta 2025

Penulis: Anisa

thr karyawan swasta 2025-1
(Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pekerja swasta akan dicairkan sebelum Lebaran 2025.

“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo.

Ketentuan mengenai pemberian THR di Indonesia sudah diatur dalam regulasi pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan maupun instansi wajib menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair?

THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.

Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta 2025 maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. Namun, realisasi pencairan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan pencairan THR guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Aturan Pemberian THR 2025

Pemberian THR kepada pekerja di Indonesia sudah terdapat dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:

  • Pengusaha wajib membayar THR kepada seluruh pekerjanya
  • THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan
  • Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR meliputi:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Siapa Saja Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR?

1. Karyawan Swasta yang Bekerja Minimal 1 Bulan

Setiap karyawan swasta yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Pekerja harian lepas

BACA JUGA:

Tanggapan Driver Ojol Sambut Pemberian THR yang Diumumkan Presiden Prabowo

Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

2. Karyawan Swasta yang Bekerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

3. Karyawan Swasta dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027

5

Sadis! Pria di Aceh Bacok Keluarga, 5 Orang Tewas
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.