BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, masyarakat ramai memperdebatkan tentang potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS), kini pekerja swasta dan freelancer juga akan dipotong gajinya sebesar 2,5% sedangkan pemberi kerja 0,5%.
Keadaan ini memicu banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai perbedaan antara Tapera dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perbedaan Fungsi
Tapera
Menurut berbagai sumber, BP Tapera bertugas untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Dana ini untuk pembiayaan perumahan dengan tujuan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui lima program jaminan sosial, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kematian (JKM)
Dengan cakupan tugas yang lebih luas, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada perumahan, tetapi juga memberikan berbagai perlindungan sosial lainnya kepada pekerja.
Syarat Pencairan Dana
Tapera
Peserta BP Tapera dapat mencairkan dana setelah masa kepesertaannya berakhir. Syarat-syarat pencairan dana Tapera meliputi:
- Pensiun bagi pekerja atau mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
- Peserta meninggal dunia.
- Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan kriteria sebagai berikut:
- Usia pensiun 56 tahun.
- Usia pensiun sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
- Berhenti usaha bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
- Mengundurkan diri.
- Pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Klaim sebagian JHT sebesar 10% atau 30%.
Pengelolaan Dana
Dana iuran peserta Tapera disimpan oleh bank kustodian dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Pengelolaan ini bertujuan untuk memastikan dana tersedia bagi pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, dana jaminan sosial dikelola oleh BPJS yang terbagi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pengelolaan dana ini dilakukan untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja melalui program-program jaminan sosial yang sudah disebutkan.
BACA JUGA: WNA Wajib Ikut Program Tapera di Indonesia, Ini Alasannya
Meski demikian, tujuan dari ptogram ini adalah untuk menyediakan pembiayaan perumahan yang layak bagi para pekerja.
Namun, tantangannya adalah bagaimana mengelola dana ini secara efisien dan transparan agar bisa memberikan manfaat maksimal tanpa menambah beban keuangan bagi pekerja.
(Kaje/Aak)