Cek, Ini Perbedaan Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan!

Tapera-2
(BPJS Ketenagakerjaan)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, masyarakat ramai memperdebatkan tentang potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS), kini pekerja swasta dan freelancer juga akan dipotong gajinya sebesar 2,5% sedangkan pemberi kerja 0,5%.

Keadaan ini memicu banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai perbedaan antara Tapera dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perbedaan Fungsi 

Tapera

Menurut berbagai sumber, BP Tapera bertugas untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Dana ini untuk pembiayaan perumahan dengan tujuan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui lima program jaminan sosial, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JKM)

Dengan cakupan tugas yang lebih luas, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada perumahan, tetapi juga memberikan berbagai perlindungan sosial lainnya kepada pekerja.

Syarat Pencairan Dana 

Tapera

Peserta BP Tapera dapat mencairkan dana setelah masa kepesertaannya berakhir. Syarat-syarat pencairan dana Tapera meliputi:

  • Pensiun bagi pekerja atau mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan kriteria sebagai berikut:

  • Usia pensiun 56 tahun.
  • Usia pensiun sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
  • Berhenti usaha bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
  • Mengundurkan diri.
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Cacat total tetap.
  • Meninggal dunia.
  • Klaim sebagian JHT sebesar 10% atau 30%.

Pengelolaan Dana 

Dana  iuran peserta Tapera disimpan oleh bank kustodian dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Pengelolaan ini bertujuan untuk memastikan dana tersedia bagi pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, dana jaminan sosial dikelola oleh BPJS yang terbagi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengelolaan dana ini dilakukan untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja melalui program-program jaminan sosial yang sudah disebutkan.

BACA JUGA: WNA Wajib Ikut Program Tapera di Indonesia, Ini Alasannya

Meski demikian, tujuan dari ptogram ini adalah untuk menyediakan pembiayaan perumahan yang layak bagi para pekerja.

Namun, tantangannya adalah bagaimana mengelola dana ini secara efisien dan transparan agar bisa memberikan manfaat maksimal tanpa menambah beban keuangan bagi pekerja.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Klasemen PSBS Biak
Debutan Liga 1 Masuk 10 Besar Klasemen, PSBS Jadi Ancaman Tim Papan Atas
Masa tenang pilkada 2024
Sambut Masa Tenang Pilkada, RK Pilih Wisata Kuliner Bareng Istri
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju, ABK Indonesia Belum Ditemukan