Cek, Ini Larangan Khusus Umat Hindu Saat Hari Raya Nyepi

Hari Raya Nyepi
(Kemenparekraf)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Hari Raya Nyepi terkenal sebagai Tahun Baru Saka 1946, merupakan perayaan sakral bagi umat Hindu di Indonesia. Pada tahun 2024, perayaan ini jatuh pada hari Senin, 11 Maret. Bagi umat Hindu, Nyepi bukanlah sekadar hari libur biasa, melainkan momen untuk merenung dan mengheningkan diri.

Pada Hari Raya Nyepi, umat Hindu harus mematuhi empat larangan utama, yang terkenal sebagai Catur Brata Penyepian. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan suasana ketenangan dan kedamaian, serta membantu umat Hindu dalam proses introspeksi dan spiritual.

1. Menyepi dan Hening

Umat Hindu tidak boleh  keluar rumah atau melakukan perjalanan kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini  untuk menjaga kesunyian dan kedamaian selama Hari Raya Nyepi, memungkinkan umat Hindu untuk fokus pada ibadah dan refleksi pribadi.

2. Menyala Tanpa Api

Selama Nyepi, umat Hindu tidak boleh menyalakan api atau lampu di rumah mereka. Ini termasuk larangan memasak di luar rumah atau menggunakan alat elektronik yang menghasilkan cahaya atau panas yang terlihat dari luar. Larangan ini merupakan simbolisasi dari pengendalian hawa nafsu dan pemurnian diri.

BACA JUGA: Upacara Melasti sebelum Hari Raya Nyepi, Apa Tujuannya?

3. Berhenti Beraktivitas

Selama Nyepi, semua kegiatan dunia, termasuk bekerja dan bermain, harus berhenti. Ini adalah waktu bagi umat Hindu untuk merenung dan menghubungkan diri dengan alam semesta secara spiritual.

Dengan menghentikan aktivitas duniawi, umat Hindu dapat mencapai kedamaian batin dan keseimbangan dalam hidup.

4. Menghindari Hiburan

Selama Hari Raya Nyepi, umat Hindu juga harus menghindari segala bentuk hiburan atau kesenangan dunia, seperti menonton televisi, mendengarkan musik keras, atau pergi ke tempat hiburan. Ini adalah waktu untuk mengarahkan perhatian kepada introspeksi diri dan pemurnian jiwa.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun