JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Beredar di media sosial tangkapan layar sebuah “artikel berita” yang menarasikan bahwa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyebut mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima suap sebesar Rp280 miliar. Dalam klaim tersebut, dikatakan uang itu diberikan melalui adik Jokowi dan diterima langsung di rumah pribadi Jokowi di Solo.
Unggahan ini terlihat diposting oleh beberapa akun Facebook, salah satunya akun Radja Prabu Seri, dengan memuat judul:
“Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Menerima Fee Rp280 Miliyar dari Adiknya Serta Terima Uang di Rumah Jokowi di Solo”.
Penelusuran
Tim Cek Fakta Teropongmedia.id melakukan verifikasi terhadap konten yang beredar menggunakan beberapa metode pengecekan:
1. Pemeriksaan Keberadaan Artikel Asli
Pencarian kata kunci judul yang tertera pada tangkapan layar dilakukan melalui Google dan search engine lainnya.
Hasilnya: tidak ditemukan satu pun media kredibel yang memuat berita berisi tuduhan bahwa Sugiri Sancoko menyebut Jokowi menerima suap Rp280 miliar.
2. Penelusuran Foto dengan Reverse Image Search
Gambar yang terlihat pada tangkapan layar—yang memperlihatkan konferensi pers penetapan tersangka dalam kasus korupsi Pemkab Ponorogo—ditelusuri dengan reverse image search.
Hasil penelusuran mengarah pada Gelora News, dengan artikel berjudul:
“Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Adik dan Iparnya Ambil Uang Korupsi” (9 November 2025).
Foto yang digunakan pun identik dengan yang muncul pada narasi menyesatkan di media sosial tersebut. Namun isi berita aslinya sama sekali tidak menyinggung Jokowi, melainkan fokus pada peran adik dan ipar Sugiri dalam kasus korupsi Ponorogo.
Baca Juga:
3. Konteks Kasus KPK
Dalam OTT KPK, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Kasus dibagi menjadi tiga klaster:
- Suap pengurusan jabatan,
- Suap proyek RSUD Dr. Harjono,
- Dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Tidak ada satu pun keterangan resmi KPK yang menyebut adanya aliran dana ke Jokowi.
Hasil Verifikasi
- Tangkapan layar yang beredar memalsukan judul berita dan memanipulasi foto asli dari Gelora News.
- Judul tersebut tidak pernah diterbitkan oleh media mana pun.
- Tidak ada bukti atau pernyataan Sugiri Sancoko yang menuding Jokowi menerima uang Rp280 miliar.
- Narasi tersebut merupakan bentuk misinformasi dan disinformasi dengan memanfaatkan momen OTT KPK.
Kesimpulan
Klaim bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyebut Jokowi menerima suap Rp280 miliar adalah Hoax dan MENYESATKAN.
Konten yang beredar merupakan hasil manipulasi terhadap berita asli terkait kasus korupsi di Pemkab Ponorogo. Tidak ada fakta, dokumen, maupun pernyataan resmi yang mendukung narasi tersebut.
(Dist)











