CEK FAKTA: Sertifikat Elektronik Jadi Senjata Mafia Tanah

Sertifikat Elektronik
Ilustrasi-Sertifikat Elektronik (pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah unggahan di X mengklaim bahwa digitalisasi sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik merupakan rencana jahat mafia tanah, pengembang besar, dan pemerintah untuk merampas tanah milik masyarakat.

Unggahan tersebut menuduh bahwa sertifikat elektronik hanya mempermudah akses bagi mafia tanah dan pemerintah untuk dengan mudah menggusur masyarakat.

Narasi dalam unggahan tersebut menyebutkan, “…sertifikat digital itu cuma mempermudah akses untuk mafia tanah. Sekarang kan sertifikat cuma selembar, kalau sistemnya error dan datanya terhapus, kita gak punya bukti kuat kalau tanah itu milik kita. Pemerintah lebih gampang menggusur kita…. Kalau sertifikat sudah digital tinggal tekan delete untuk mengusir pemilik tanah…”

Klarifikasi Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui akun Instagram resminya memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa jika negara membutuhkan tanah. Maka akan melalui proses pengadaan tanah yang resmi dan yang terdampak akan mendapatkan ganti untung.

Negara hanya mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.

Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan bahwa tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau dibiarkan begitu saja dapat dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara dengan dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar pasal ayat 1 dan 2.

BACA JUGA:

Cek Fakta: Benarkah Cristiano Ronaldo Kunjungi NTT?

Cek, Ini Rincian Libur Awal Puasa dan Lebaran 2025

Perlindungan Aset Tanah

Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa pemerintah melindungi aset tanah yang masyarakat miliki. Melalui sertifikat elektronik sebagai inovasi layanan pertanahan yang terus berkembang.

Informasi yang beredar di media sosial mengenai sertifikat elektronik sebagai alat mafia tanah untuk merampas tanah masyarakat adalah hoaks.

Kementerian ATR/BPN telah memberikan klarifikasi dan menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi aset tanah masyarakat.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Liga Europa
Fenerbahce Amankan Tiket 16 Besar Liga Europa Meski Ditahan Imbang Anderlecht
semifinal Liga Europa
AS Roma Lolos Dramatis! Dybala Menggila, Porto Tersingkir di Olimpico
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 21 Februari, Bandung Potensi Hujan Disertai Petir Terjadi
1202181173.jpg
Aaron Pico Tolak PFL, Rela Nganggur Demi UFC
Ganda Putra Indonesia Fajar-Rian Juara All England 2024
Duo Ganda Putra Indonesia Bertengger di Peringkat 10 Besar BWF
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik, Prabowo Minta Utamakan Kepentingan Rakyat

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

CEK FAKTA: Benarkah Kemunculan Ikan Anglerfish Tanda akan Datang Bencana Alam?
Headline
lowongan kerja BUMN
Lowongan Kerja BUMN Dibuka, SMA hingga Penyandang Disabilitas Bisa Gabung!
Liga Europa
Hasil Liga Europa: AS Roma Bungkam Porto 3-2 di Stadio Olimpico
Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP ikut Retret
Hasto Ditahan KPK, Megawati 'Larang' Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retret
Gunung Semeru Erupsi
Gunung Semeru Erupsi, Warga Tidak Beraktifitas di Sepanjang Besuk Kobokan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.