BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah unggahan di X mengklaim bahwa digitalisasi sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik merupakan rencana jahat mafia tanah, pengembang besar, dan pemerintah untuk merampas tanah milik masyarakat.
Unggahan tersebut menuduh bahwa sertifikat elektronik hanya mempermudah akses bagi mafia tanah dan pemerintah untuk dengan mudah menggusur masyarakat.
Narasi dalam unggahan tersebut menyebutkan, “…sertifikat digital itu cuma mempermudah akses untuk mafia tanah. Sekarang kan sertifikat cuma selembar, kalau sistemnya error dan datanya terhapus, kita gak punya bukti kuat kalau tanah itu milik kita. Pemerintah lebih gampang menggusur kita…. Kalau sertifikat sudah digital tinggal tekan delete untuk mengusir pemilik tanah…”
Klarifikasi Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui akun Instagram resminya memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa jika negara membutuhkan tanah. Maka akan melalui proses pengadaan tanah yang resmi dan yang terdampak akan mendapatkan ganti untung.
Negara hanya mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.
Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan bahwa tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau dibiarkan begitu saja dapat dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara dengan dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar pasal ayat 1 dan 2.
BACA JUGA:
Perlindungan Aset Tanah
Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa pemerintah melindungi aset tanah yang masyarakat miliki. Melalui sertifikat elektronik sebagai inovasi layanan pertanahan yang terus berkembang.
Informasi yang beredar di media sosial mengenai sertifikat elektronik sebagai alat mafia tanah untuk merampas tanah masyarakat adalah hoaks.
Kementerian ATR/BPN telah memberikan klarifikasi dan menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi aset tanah masyarakat.
(Hafidah Rismayanti/Budis)