BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video di YouTube yang menyebut Roy Suryo ditahan usai sidang pembuktian kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Dalam video tersebut, tampak Roy Suryo mengenakan rompi tahanan berwarna merah, seolah menjadi bukti penahanannya. Tapi apakah benar demikian?
Narasi dalam unggahan tersebut berbunyi:
“Berita hari ini akhirnya Roy Suryo ditahan setelah sidang pembuktian kasus ijazah palsu Pak Jokowi.
Ternyata ada unsur dendam!! Roy Suryo dan komplotannya. Makanya jangan melawan orang diam dan sabar!!!”
Sekilas, narasi ini memang mengundang perhatian dan menggiring opini publik. Namun faktanya, informasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Unggahan itu menggunakan foto lama yang diambil saat Roy Suryo menjalani proses hukum dalam kasus berbeda.
Baca Juga:
Hasil Penelusuran Cek Fakta
Melalui penelusuran visual dengan Google Reverse Image, foto Roy Suryo yang mengenakan rompi merah itu ternyata berasal dari tahun 2022. Foto tersebut identik dengan gambar yang dipublikasikan dalam artikel Kompas berjudul “Akhir Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara.”
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Roy Suryo divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 Desember 2022. Putusan itu terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai Presiden Jokowi.
Ia dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian berdasarkan SARA.
Ia dinyatakan bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa foto yang beredar dalam unggahan video tersebut bukan merupakan foto terkini, dan sama sekali tidak berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, Roy Suryo memang turut dimintai klarifikasi oleh penyidik. Ia hadir memenuhi undangan Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/5). Dalam kesempatan itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menjawab 24 pertanyaan dari pihak kepolisian.
Dari sini, publik diingatkan agar lebih bijak dalam mengonsumsi informasi di media sosial. Di era digital seperti sekarang, hoaks bisa menyebar cepat hanya lewat satu unggahan. Maka penting bagi siapa pun, termasuk generasi muda, untuk selalu cek fakta sebelum ikut menyebarkan informasi.
(Hafidah Rismayanti/Budis)