BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video viral di Facebook bikin geger publik. Dalam video tersebut, Rocky Gerung, pengamat politik yang dikenal kritis terhadap pemerintah, diklaim telah ditangkap dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
“Mantap langsung fonis 20 thn,” tulis akun @suwali.
Namun, benarkah Rocky Gerung ditangkap dan dipenjara selama 20 tahun pada Mei 2025. Mari kita bongkar faktanya satu per satu berdasarkan hasil penelusuran media.
Setelah dilakukan penelusuran Cek Fakta Teropongmedia.id, ditemukan bahwa video yang digunakan dalam unggahan tersebut adalah potongan dari tayangan YouTube TVOne yang berjudul “Diperiksa 9 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan | Kabar Pagi tvOne”.
Video ini bukan baru, melainkan rekaman dari pemeriksaan Rocky pada 13 September 2023.
Saat itu, Rocky Gerung diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini sempat memicu kontroversi di tengah publik.
Namun, pada awal Agustus 2024, Rocky menegaskan bahwa pernyataan kontroversial tersebut tidak ditujukan secara personal kepada Jokowi sebagai individu, melainkan kepada jabatan presiden sebagai institusi negara.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Video Pesawat Tempur F-16 Diklaim Milik India
CEK FAKTA: Megawati Gelar Sayembara Berhadiah Rp16 Miliar untuk Buktikan Ijazah Jokowi Palsu
Penjelasan dari Kuasa Hukum
Haris Azhar, selaku penasihat hukum Rocky, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran kabar bohong.
Rocky dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, namun tidak ada perkembangan lebih lanjut yang menyebutkan adanya penangkapan atau vonis terhadap Rocky hingga saat ini.
Menariknya, dalam program “Presiden Prabowo Menjawab” yang ditayangkan di TVRI pada April 2025. Presiden Prabowo Subianto justru menyampaikan niat baik untuk berdialog dengan tokoh-tokoh kritis seperti Rocky Gerung dan Refly Harun.
“Saya mau kirim lah nanti ke Refly Harun atau ke siapa, Rocky Gerung. Tell me what is wrong. Kalau saya mau kasih makan ke anak yang lapar, what is wrong with that?” ujar Prabowo, mengutip dari ANTARA.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah justru terbuka terhadap kritik dan ingin menjalin komunikasi, bukan melakukan penindakan hukum terhadap pihak yang berbeda pandangan.
(Hafidah Rismayanti/Budis)