BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial dihebohkan dengan unggahan di platform X yang menampilkan foto surat berkop Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta tertanggal 28 Agustus 2025. Surat itu disebut-sebut ditujukan kepada 66 lembaga penyiaran radio dan televisi di Jakarta, berisi imbauan terkait peliputan aksi demonstrasi massa yang dipicu isu tunjangan rumah anggota DPR RI.
Dalam narasi yang beredar, pemerintah disebut melarang media untuk menyiarkan liputan aksi demonstrasi tersebut. Lantas, benarkah pemerintah mengeluarkan larangan peliputan aksi demo DPR?
Informasi Larangan Itu Hoaks
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melalui akun media sosial resminya menegaskan bahwa isu larangan peliputan demonstrasi oleh media nasional adalah hoaks.
“Pemerintah tidak pernah melarang peliputan. Semua stasiun televisi dan radio tetap menyiarkan liputan panjang terkait aksi demonstrasi di berbagai daerah,” jelas Meutya mengutip dari Antara, Senin (1/9/2025).
Senada dengan Meutya, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria juga memastikan tidak ada pembatasan bagi media untuk meliput aksi demonstrasi. Menurutnya, siaran langsung tetap berjalan seperti biasa tanpa ada sensor dari pemerintah.
“Selebihnya bebas, tidak ada sensor, bisa dilihat semuanya berjalan seperti yang bisa disaksikan oleh semua orang. Kita hanya memberikan pandangan agar media mempraktikkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Nezar, dilansir dari ANTARA.
Nezar menjelaskan, imbauan yang dimaksud hanya berkaitan dengan cara pemberitaan agar tidak memprovokasi. Tidak memperluas kemarahan publik, dan tidak memperburuk situasi di lapangan.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Immanuel Ebenezer Sebut Uang Suapnya Dibagi Dua sama Jokowi?
Bantahan dari KPID DKI Jakarta
Isu serupa juga ditepis langsung oleh Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo. Ia menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial bukan berasal dari KPID DKI Jakarta.
“Tidak benar KPID DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran ke televisi dan radio terkait larangan liputan demonstrasi,” tegas Puji melalui akun Instagram resmi KPID DKI Jakarta.
(Hafidah Rismayanti/Budis)