BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan dengan unggahan link pendaftaran pembuatan SIM gratis tahun 2025.
Postingan tersebut tersebar luas, salah satunya diunggah oleh akun Facebook pada 26 April 2025. Tak sedikit masyarakat yang penasaran, bahkan mulai membagikan tautan tersebut tanpa memastikan kebenarannya.
Narasi dalam unggahan itu menyebutkan:
“Program SIM gratis 2025 memberikan peluang kepada masyarakat untuk mendapatkan SIM tanpa biaya, selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara sekaligus memberikan akses lebih luas bagi masyarakat. Cara dan Syarat Mengikuti Program SIM Gratis 2025 Daftar Sekarang GRATIS!”
Tautan yang menyertai postingan tersebut mengarah pada link mencurigakan: https://daftarkandirimusekarang.biz.id/e/?fbclid=…
Tapi… benarkah ada program resmi dari pemerintah untuk pembuatan SIM gratis tahun 2025?
Tim cek fakta Teropongmedia.id melakukan penelusuran terkait klaim tersebut. Hasil pencarian membawa pada artikel berjudul “Viral Kabar Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis, Berikut Fakta dari Korlantas Polri” yang dimuat oleh Liputan6, tertanggal 23 Desember 2024.
Dalam artikel itu disebutkan, Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap hoaks yang beredar soal program pembuatan atau perpanjangan SIM secara gratis.
Informasi palsu semacam ini kerap muncul di media sosial maupun aplikasi percakapan seperti WhatsApp.
Akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas Polri, @korlantaspolri.ntmc, menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” bunyi unggahan tersebut.
Baca Juga:
SIM tidak berlaku seumur hidup
Korlantas menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, sebagaimana yang sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No.22 Tahun 2009, Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3). Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM memiliki beberapa fungsi penting, yakni:
- Sebagai bukti kompetensi mengemudi.
- Sebagai registrasi identitas lengkap pengemudi.
- Sebagai data forensik kepolisian untuk proses penyelidikan atau penyidikan.
Selain itu, regulasi tarif pembuatan SIM telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan POLRI.
Pasal 1 huruf a dan b serta Pasal 8 menegaskan:
a. Pengajuan untuk penerbitan SIM baru.
b. Penerbitan perpanjangan SIM.
Seluruh PNBP dari proses ini harus disetor ke kas negara dan berfungsi untuk menunjang pembangunan nasional.
Lebih dari itu, bahaya besar mengintai jika kita asal klik tautan tak resmi. Menyerahkan data pribadi ke situs tak jelas bisa berujung pada pencurian identitas, bahkan bisa menghubungkan kita pada praktik pinjaman online ilegal.
(Hafidah Rismayanti/Aak)