BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah unggahan di Facebook dengan nama akun “Samsat Online Nasional” menyebarkan informasi bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta STNK dapat dilakukan secara gratis selama Februari 2025.
Unggahan tersebut juga menyertakan tautan pendaftaran online yang mengarah ke sebuah situs tidak resmi.
Unggahan ini telah mendapatkan lebih dari 1.000 likes dan hampir 100 komentar dari netizen. Banyak yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, sementara yang lain terlihat tergiur untuk mencoba mendaftar melalui tautan yang disediakan.
Fakta di Balik Klaim Pembuatan SIM dan STNK Gratis
Tim Cek Fakta Teropongmedia.id melakukan investigasi untuk mengonfirmasi kebenaran klaim ini. Berdasarkan hasil pencarian dan referensi dari beberapa sumber terpercaya, ditemukan beberapa fakta berikut:
1. Pembuatan STNK dan BPKB Tidak Gratis
Hasil penelusuran pada artikel “Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor” dari laman AstraOtoShop.com mengonfirmasi bahwa pembuatan STNK dan BPKB baru tetap memerlukan biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, proses ini harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat dengan membawa kendaraan untuk cek fisik.
BACA JUGA:
CEK FAKTA: di Balik Video ‘Bagi-Bagi Uang’ ke Demonstran Aksi Indonesia Gelap
CEK FAKTA: Foto Cristiano Ronaldo di Kupang NTT, Fakta atau Hoaks?
2. Perpanjangan STNK Tidak Dapat Dilakukan Gratis Secara Online
Menurut laporan dari Kompas, layanan perpanjangan STNK tahunan secara online hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan tetap mengharuskan pemilik kendaraan datang ke kantor Samsat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan. Tidak ada informasi mengenai kebijakan perpanjangan STNK gratis.
3. Pembuatan dan Perpanjangan SIM Resmi Hanya Melalui Aplikasi Digital Korlantas
Situs resmi Digital Korlantas digitalkorlantas.id menjelaskan bahwa layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas. Tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa layanan ini bisa diperoleh secara gratis.
4. Tautan yang Dibagikan Tidak Resmi dan Berbahaya
Saat tautan dalam unggahan Facebook tersebut ditelusuri, ditemukan bahwa laman yang dikunjungi tidak mengarah ke situs resmi Samsat, Korlantas, atau instansi pemerintah lainnya.
Sebaliknya, tautan tersebut meminta pengguna mengisi data pribadi untuk masuk ke sebuah akun Telegram, yang dapat berisiko mencuri informasi pribadi.
Berdasarkan fakta yang ada, klaim mengenai layanan gratis pembuatan dan perpanjangan SIM serta STNK pada Februari 2025 adalah tidak benar.
Informasi ini merupakan konten tiruan (impostor content) yang menggunakan nama instansi resmi untuk menyebarkan hoaks.
Pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan pembuatan atau perpanjangan SIM dan STNK secara gratis tanpa adanya program resmi yang diumumkan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi dari sumber terpercaya, seperti situs resmi Samsat, Korlantas, atau akun media sosial resmi instansi terkait.
(Hafidah Rismayanti)/Budis)