CEK FAKTA: Hasto Kristiyanto Divonis 7 Tahun Penjara

Penulis: hafidah

Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto (X/@JhonSitorus_18)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jagat media sosial kembali digegerkan oleh unggahan video di YouTube yang menarasikan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah divonis tujuh tahun penjara.

Video tersebut bahkan menyebut Hasto menangis di persidangan dan menitipkan surat wasiat kepada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. Namun, benarkah informasi tersebut?

Unggahan berjudul “Sekjen PDIP Hasto MENANGIS Dipersidangan ! Divonis 7 Tahun ! Hasto Titip SURAT WASIAT Untuk Megawati” memang terdengar dramatis.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Link SIM Gratis 2025 Bisa Bikin Datamu Dicuri?

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

Hasil Penelusuran Cek Fakta

Menurut penelusuran tim Cek Fakta Teropongmedia.id, hingga Selasa (10/6/2025), kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berada di tahap pembuktian dan belum ada keputusan akhir dari majelis hakim.

Dalam sidang terakhir yang digelar pada 5 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, juga menegaskan bahwa saat ini lembaganya masih fokus pada tahapan pembuktian.

“Saat ini JPU KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK (Hasto Kristiyanto),” jelas Budi, dikutip dari ANTARA.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan buronan Harun Masiku. Ia diduga turut terlibat dalam praktik suap yang dilakukan bersama Harun, yang hingga kini masih buron.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, informasi yang menyebut bahwa Hasto sudah divonis tujuh tahun penjara adalah tidak benar alias hoaks.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Begini Kronologi Ratusan Ojol Serbu Rumah Warga-Rusak Mobil Polisi di Sleman
Begini Kronologi Ratusan Ojol Serbu Rumah Warga-Rusak Mobil Polisi di Sleman
Brigadir Nurhadi
Kronologi Brigadir Nurhadi yang Ditemukan Tewas di Sebuah Villa di Gili Tarawangan
Menteri UMKM
Sempat Viral, Menteri UMKM Minta Publik Tak Perpanjang Polemik Surat Pendampingan untuk Istrinya
Chelsea
Chelsea Lolos ke Semifinal Usai Tundukkan Palmeiras 2-1 di Piala Dunia Antarklub 2025
PWI dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air di Kabupaten Bandung
PWI dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air di Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Membedah Kritik Sosial dan Pesan Moral dalam Film Moriarty The Patriot
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Piala Presiden 2025 Pengamanan
Amankan Piala Presiden 2025, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
Piala Presiden
Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.