CEK FAKTA: Hasto Kristiyanto Divonis 7 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto (X/@JhonSitorus_18)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jagat media sosial kembali digegerkan oleh unggahan video di YouTube yang menarasikan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah divonis tujuh tahun penjara.

Video tersebut bahkan menyebut Hasto menangis di persidangan dan menitipkan surat wasiat kepada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. Namun, benarkah informasi tersebut?

Unggahan berjudul “Sekjen PDIP Hasto MENANGIS Dipersidangan ! Divonis 7 Tahun ! Hasto Titip SURAT WASIAT Untuk Megawati” memang terdengar dramatis.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Link SIM Gratis 2025 Bisa Bikin Datamu Dicuri?

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

Hasil Penelusuran Cek Fakta

Menurut penelusuran tim Cek Fakta Teropongmedia.id, hingga Selasa (10/6/2025), kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berada di tahap pembuktian dan belum ada keputusan akhir dari majelis hakim.

Dalam sidang terakhir yang digelar pada 5 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, juga menegaskan bahwa saat ini lembaganya masih fokus pada tahapan pembuktian.

“Saat ini JPU KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK (Hasto Kristiyanto),” jelas Budi, dikutip dari ANTARA.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan buronan Harun Masiku. Ia diduga turut terlibat dalam praktik suap yang dilakukan bersama Harun, yang hingga kini masih buron.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, informasi yang menyebut bahwa Hasto sudah divonis tujuh tahun penjara adalah tidak benar alias hoaks.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun