CEK FAKTA: Geger Kabar Penjualan 2 Pulau di Anambas

Penjualan Dua Pulau
Cek fakta penjualan dua pulau (pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Media sosial dihebohkan oleh kabar dugaan penjualan dua pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui situs asing, Private Islands Online yang berbasis di Kanada. Penemuan ini sontak memicu kegaduhan publik dan memunculkan berbagai reaksi keras dari masyarakat serta respons cepat dari pemerintah. 

Private Islands Online, platform penjualan pulau pribadi global, menampilkan dua pulau di Anambas sebagai objek yang tersedia untuk dibeli. Pulau pertama disebutkan memiliki luas sekitar 141 hektare dengan vegetasi tropis hijau, pantai alami, dan laguna memukau. Sementara pulau kedua jauh lebih kecil, hanya sekitar 18 hektare.

Deskripsi dalam listing tersebut secara jelas menyoroti potensi besar kedua pulau untuk dikembangkan menjadi resor ekologi kelas dunia. Lokasinya yang strategis, hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura dan berada di jalur pelayaran kapal pesiar regional, menjadikan pulau-pulau ini sangat menarik bagi pasar pembeli kelas atas internasional. Meskipun harga tidak dicantumkan secara publik, target pasar sudah jelas: investor super kaya dari seluruh dunia.

Reaksi Keras Publik

Kabar ini sontak memicu reaksi keras dari publik, meskipun kebenarannya belum sepenuhnya terkonfirmasi. Banyak yang menilai kejadian ini sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan negara dan kecerobohan pengelolaan aset nasional. Kekhawatiran muncul bahwa jika tidak ditangani serius, Indonesia bisa kehilangan wilayah strategis secara perlahan.

“Pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau memang seksi banget buat orang kaya dijadikan private island, karena aksesnya mudah, dekat Singapura, lautnya indah. Tapi bukan berarti bisa seenaknya dijual!” tulis seorang pengguna media sosial, menyuarakan kekesalan.

“Bukannya dikelola dengan baik oleh pemerintah, yang katanya bangsa besar, malah dijual. Hadeh,” tulis netizen.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Heboh Aplikasi TikTok Akan Ditutup 28 Juni 2025

CEK FAKTA: Viral Video Detik-detik Kecelakaan Air India

Pemerintah Beri Tanggapan

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai adanya transaksi jual beli tersebut.

Ia dengan tegas membantah adanya regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau di Indonesia secara bebas, apalagi kepada pihak asing.

Menurut Doli, penguasaan pulau-pulau kecil hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan yang sangat ketat dan harus mematuhi peraturan nasional. Kepemilikan oleh asing tidak diizinkan, terlebih jika menyangkut pulau utuh.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pun ikut serta dalam menyelidiki kasus ini bersama Badan Intelijen Negara (BIN). Penyelidikan difokuskan pada dua hal utama: siapa pemilik sah dari pulau-pulau tersebut, dan siapa pihak yang mengiklankannya di situs luar negeri.

Peristiwa serupa bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa tahun terakhir, kasus serupa juga pernah mencuat dengan upaya penawaran pulau-pulau terpencil di Kepulauan Riau melalui situs-situs internasional. Hal ini mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset wilayah perbatasan.

Pulau Tidak Boleh Dimiliki Asing

Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, tidak ada yang boleh memiliki pulau secara pribadi. Warga negara asing hanya diperbolehkan untuk berinvestasi dalam bentuk kerja sama usaha, bukan kepemilikan lahan. Bahkan ketika lahan di wilayah pantai disewa, area seperti pantai, terumbu karang, dan laut sekitarnya tetap dianggap sebagai zona publik yang tidak bisa diklaim secara pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap pulau-pulau kecil dan wilayah strategis Indonesia, terutama yang dekat dengan perbatasan negara lain.

Pemerintah diharapkan tidak hanya menyelidiki, tetapi juga memberikan transparansi hasilnya kepada publik dan menjamin bahwa aset-aset negara tidak dapat diperjualbelikan sembarangan.

Jika terbukti ada upaya jual-beli oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum, maka tindakan hukum tegas perlu diambil agar hal serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Bagaimana menurut Anda, langkah apa lagi yang perlu diambil pemerintah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali?

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri