BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Beredar narasi di media sosial yang menyatakan bahwa gaji buruh akan dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Informasi ini perlu diluruskan karena informasinya salah.
Tim Cek Fakta Teropongmedia.id telah menelusuri informasi tersebut dan menemukan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Faktanya
- Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen memang akan diberlakukan mulai (1/1/2025).
- Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- PPN adalah pajak atas pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa, bukan gaji.
- Gaji tidak dikenai PPN, tetapi Pajak Penghasilan (PPh).
Penghitungan PPh
- Pemerintah telah menerapkan formula baru penghitungan PPh mulai Januari 2024.
- Formula baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
- Meskipun mekanisme penghitungan PPh berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya.
- Perbedaannya, potongan pajak per bulan akan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12.
BACA JUGA : Cek Fakta: Video Khofifah Bagikan Santunan di TikTok
Informasi yang menyatakan bahwa gaji buruh akan dipotong PPN 12 persen tidak benar. Gaji tidak dikenai PPN, tetapi PPh. Pemerintah telah menerapkan formula baru penghitungan PPh, namun beban pajak pekerja tidak bertambah.
(Hafidah Rismayanti/Budis)