BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang mengklaim adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp100 juta khusus untuk TKI dan TKW tengah beredar luas di media sosial, khususnya Facebook. Video berdurasi 29 menit itu mencatut nama media Tribun Jateng, menampilkan sosok presenter perempuan yang disebut sebagai Izzati Yumnaa.
Unggahan viral itu muncul lewat akun Facebook bernama “Muhamad Adreansyah BSU” yang menulis:
“YTH Para Pejuang Depisah Indonesia Dimanapun Anda Berada! Sesuai Himbauan Dari Pemerintah Bahwa BSU Akan Mencairkan Rp.100 Juta Khusus TKI/TKW Di Negara Manapun Tanpa Terkecuali. Untuk Info Silahkan Langsung Inbox. Terimakasih.”
Video ini bahkan menyebut total anggaran BSU yang disiapkan pemerintah mencapai Rp10,72 triliun, dan dalam waktu dua hari (16–18 Juli 2025) sudah ditonton lebih dari 2.500 kali dengan belasan komentar netizen yang mengaku “hadir” dari berbagai negara.
Namun, benarkah klaim tersebut? Tim Cek Fakta Teropongmedia.id menelusurinya.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Video Donald Trump Dimakzulkan Juli 2025
CEK FAKTA: Benarkah Presiden Prabowo Resmikan SIM Berlaku Seumur Hidup?
Klarifikasi dan Hasil Penelusuran
Pertama, tim kami menelusuri informasi resmi melalui pencarian Google dan situs kementerian terkait. Hasilnya? Tidak ada satu pun sumber kredibel yang menyatakan adanya BSU sebesar Rp100 juta khusus TKI/TKW.
Kami juga menelusuri video yang disebut berasal dari Tribun Jateng. Dengan mengetik kata kunci “Bantuan Subsidi Upah” di kanal YouTube resmi media tersebut, ditemukan video identik yang diunggah pada 5 Juni 2025 berjudul:
“Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 Mulai Cair Hari Ini, Ini 3 Cara Cek Penerimanya”
Dalam versi asli, tidak ada pernyataan terkait TKI maupun TKW. Video tersebut menjelaskan bahwa BSU 2025 diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, atau yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
BSU ini juga tidak ditujukan untuk warga yang bekerja di luar negeri, melainkan untuk pekerja di dalam negeri yang memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
Dalam video asli, presenter menyebut bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan yang dicairkan sekaligus senilai Rp600.000 pada Juni 2025.
Dengan demikian, jelas bahwa video viral tersebut telah dimanipulasi, terutama pada bagian audio, untuk menyebarkan informasi palsu dan mengarahkan orang agar mengirim pesan langsung (DM) ke akun pengunggah.
Klaim bahwa pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah Rp100 juta khusus untuk TKI/TKW adalah hoaks. Video yang beredar telah dimanipulasi secara digital, mencatut nama media Tribun Jateng, dan menyebarkan informasi yang menyesatkan.
(Hafidah Rismayanti/Budis)