BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Cek Fakta unggahan di Facebook mengklaim bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memberikan bantuan sosial uang tunai (BST) sebesar Rp500 ribu kepada 9 juta penerima di tahun 2024.
Unggahan tersebut menyertakan infografis atau poster berlogo Indonesia Baik dan memberikan tautan untuk mengecek nama penerima di cekbansos2024.my.id.
Namun, hasil pemeriksaan fakta oleh Cek Fakta Teropongmedia.id menunjukkan bahwa klaim tersebut hoaks.
Infografis yang diunggah tersebut merupakan informasi lama yang dipublikasikan oleh laman Indonesia Baik pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19.
Informasi tersebut terkait dengan bantuan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diberikan kepada 9 juta peserta Program Sembako (BPNT) yang tidak menerima PKH pada kuartal ketiga tahun 2020.
Bantuan tersebut merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BPNT yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah meluncurkan bantuan ini pada (1/9/2020). Sebagai bagian dari program pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk biaya perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun.
Nama-nama penerima bantuan tambahan BPNT dapat diakses melalui https://cekbansos.siks.kemsos.go.id dengan memasukkan nomor terdaftar. Hal ini ada di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA JUGA : Cek Fakta: Presiden China Sebut Tak Ada Negara yang Bisa Kalahkan Israel?
Tautan cekbansos2024.my.id yang disebutkan dalam unggahan tersebut bukanlah situs resmi untuk mengecek penerima bantuan.
Selain itu, bantuan uang tunai Rp500 ribu tersebut sudah tidak diberikan setelah pandemi Covid-19 selesai.
Saat ini, BPNT yang tetap berjalan sebesar Rp200.000 per bulan dan menjangkau sekitar 18 juta KPM yang terdaftar dengan KTP pada tahun 2024.
Kesimpulannya, klaim tentang bantuan sosial uang tunai Rp500 ribu tahun 2024 untuk 9 juta penerima merupakan hoaks. Informasi tersebut merupakan informasi lama yang dipublikasikan pada tahun 2020 dan tidak lagi berlaku saat ini.
(Hafidah Rismayanti/Aak)