BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Memasuki September 2025, pemerintah kembali menyalurkan berbagaiprogram bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.
Tujuan utama bansos ini adalah meringankan beban hidup, terutama bagi keluarga miskin, kelompok rentan, hingga profesi tertentu seperti para guru.
Pendanaan bansos bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan data penerima merujuk pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data ini diperbarui setiap tiga bulan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Daftar Bansos September
Daftar bansos yang cair pada September 2025 antara lain:
1. Insentif Guru Non-ASN
Penerima: 341.248 guru non-ASN, baik di pendidikan formal, non-formal, maupun PAUD, dengan kualifikasi S-1/D-4 tetapi belum bersertifikasi.
Jumlah bantuan: Rp300.000 per bulan selama tujuh bulan, dicairkan sekaligus Rp2.100.000.
Jadwal pencairan: Agustus–September 2025.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru
Sasaran: Guru honorer dan PAUD non-formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMK daerah.
Jumlah bantuan: Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dicairkan sekaligus Rp600.000.
Penerima: 253.407 guru PAUD non-formal. Aktivasi rekening berlaku hingga 30 Januari 2026.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Memasuki bulan terakhir pencairan tahap ketiga. Jika sudah menerima di Juli dan Agustus, tidak ada pencairan tambahan pada September.
Rincian bantuan per kategori:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berupa Rp200.000 per bulan melalui kartu sembako.
Penyaluran kerap digabung dengan PKH, namun jadwal dapat berbeda di setiap daerah.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Diperuntukkan bagi keluarga miskin yang terdaftar di DTSEN dengan data kependudukan valid.
Baca Juga:
Digitalisasi Bansos Diuji Coba September, Diklaim dapat Kurangi 34 juta Masyarakat Miskin
Kakak Hary Tanoe Dicekal KPK, Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras
6. Santunan Anak Yatim
Bantuan Rp270.000 per bulan bagi anak-anak yatim piatu sebagai bentuk perlindungan sosial berkesinambungan.
7. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan untuk menjamin akses pendidikan yang lebih merata.
(Virdiya/Aak)