BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi 52 hari, lantaran untuk menurunkan potensi kejenuhan.
“Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga, harus manusiawi,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan persnya, Jumat (10/5/2024).
Menang menjelaskan, pemotongan masa kerja PPIH, berdasarkan evaluasi dari penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Kemenag Ingatkan Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
Meski begitu, ia memastikan, layanan yang diberikan kepada jemaah haji tidak akan mempengaruhi masa tugas.
“Masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jamaah. Oleh karena itu kemudian kita mendiskusikan, ketemu formulanya,” jelas Yaqut.
Di sisi lain, Yaqut menyampaikan, dirinya sedang berjuang agar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ditambah. Nantinya, mereka akan membantu sekaligus menggantikan petugas haji terdahulu.
“Jadi nanti tenaganya akan di-backup dengan tenaga petugas baru yang masa tugasnya akan berbagi lah kira-kira begitu,” kata Menag Yaqut.
“Jadi tidak selama dulu. Dulu 72 sampai 74 hari, bisa dibayangkan bagaimana kejenuhannya selama itu. Saya kira mudah-mudahan ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menjaga layanan kepada jamaah haji,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)