Cegah Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Luncurkan Aplikasi Siwaskam

Potensi Pelanggaran
Cegah Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Luncurkan Aplikasi Siwaskam

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau Siwaskam.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan aplikasi bertujuan mempermudah pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Dalam dua hingga tiga hari ini ya akan segera diluncurkan (aplikasi Siwaskam),” kata anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers usai “Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024” di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, melansir Antara, Minggu (25/11).

Puadi menyatakan, melalui aplikasi tersebut, proses pengawasan kampanye dalam Pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan. Di setiap kabupaten dan kota nantinya akan dibentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye atau Timpas.

Proses Pengawasan 

Lebih lanjut Puadi menjelaskan tim memiliki tugas untuk memastikan proses pengawasan kampanye berjalan sesuai koridor dan substansi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga meminta Bawaslu Kabupaten dan Kota membuat strategi khusus mengawasi kampanye di media sosial.

“Identifikasi (dalam media sosial) tagar populer, akun-akun palsu, dan tren yang berpotensi menyebabkan informasi palsu,” kata Bagja.

Ia mengatakan dalam dunia media sosial semua informasi cepat tersebar ke masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan misinformasi dan disinformasi. Bawaslu menggelar apel dalam rangka untuk persiapan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

BACA JUGA :  Cegah Politik Uang saat Kampanye, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (13/11) menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta pemilihan presiden atau pilpres 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa (14/11) menetapkan pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Sementara itu masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun masa pemilihan presiden dan pemilu akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva