Catat! Sengaja Numpang Kereta Api Melewati Relasi, KAI Bakal Denda-Blacklist

Pahami-perbedaan-kelas-pada-Kereta-Api
Pahami Perbedaan Kelas pada Kereta Api (dok. kai)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: PT Kereta Api Indonesia (KAI), memberlakukan sanksi kepada penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan hingga tidak diperkenankan kembali menaiki kereta api untuk sementara waktu.

Vice President (VP) Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran persnya melansir laman kai,  menyebutkan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang secara sengaja melebihi relasi tujuan yang sesuai di tiketnya, dan akan dikenakan sanksi denda dan sanksi untuk tidak diperkenankan menaiki kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, yang akan dimulai pada Kamis, 3 Agustus 2023.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujarnya.

BACA JUGA :Tips Naik Kereta Api Jarak Jauh Untuk Pemula

Selanjutnya, KAI akan melakukan langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, para kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara yang ada di dalam kereta api bahwa penumpang wajib turun sesuai stasiun tujuan sesuai dengan tiket penumpang.

Mekanisme Sanksi Pelanggaran Penumpang

Sengaja-Numpang-Kereta-Api-Melewati-Relasi-Bakal-Kena-Denda
Sengaja Numpang Kereta Api Melewati Relasi Bakal Kena Denda – Blacklist (dok. kai)

Adapun sanksi denda yang harus dibayar oleh penumpang yang dengan sengaja melebih relasinya, yaitu sebesar dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh penumpang dengan relasi stasiun utama hingga stasiun akhir turun.

Walaupun penumpang tidak bisa membayar sanksi denda tersebut, penumpang akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Pembayaran denda

Petugas KAI juga akan mengantarkan penumpang ke loket untuk melakukan pembayaran denda. KAI akan memberikan waktu selama 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk membayarkan dendanya.

Apabila dalam kurun waktu 1×24 jam penumpang tidak membayar dendanya, penumpang akan tidak diperkenankan kembali menaiki kereta api untuk sementara waktu selama 90 hari dalam kalender.

Dilarang menaiki kereta 180 hari

Namun, jika Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) menemukan penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran tersebut, makan bersangkutan tidak diperkenankan menaiki kereta api sementara waktu selama 180 hari dalam kalender.

Joni menyebutkan, “Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.”

Oleh karena itulah, Kawula Muda, lo harus tetap menaati peraturan yang sudah dibuat oleh KAI dan turun di stasiun sesuai dengan stasiun akhir yang lo pilih, agar tidak dikenakan sanksi berupa denda dan pelarangan kesempatan naik kereta api dalam waktu tertentu yang berlaku.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.