BANDUNG,TM.ID: PT Kereta Api Indonesia (KAI), memberlakukan sanksi kepada penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan hingga tidak diperkenankan kembali menaiki kereta api untuk sementara waktu.
Vice President (VP) Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran persnya melansir laman kai, menyebutkan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang secara sengaja melebihi relasi tujuan yang sesuai di tiketnya, dan akan dikenakan sanksi denda dan sanksi untuk tidak diperkenankan menaiki kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, yang akan dimulai pada Kamis, 3 Agustus 2023.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujarnya.
BACA JUGA :Tips Naik Kereta Api Jarak Jauh Untuk Pemula
Selanjutnya, KAI akan melakukan langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, para kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara yang ada di dalam kereta api bahwa penumpang wajib turun sesuai stasiun tujuan sesuai dengan tiket penumpang.
Mekanisme Sanksi Pelanggaran Penumpang
Adapun sanksi denda yang harus dibayar oleh penumpang yang dengan sengaja melebih relasinya, yaitu sebesar dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh penumpang dengan relasi stasiun utama hingga stasiun akhir turun.
Walaupun penumpang tidak bisa membayar sanksi denda tersebut, penumpang akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Pembayaran denda
Petugas KAI juga akan mengantarkan penumpang ke loket untuk melakukan pembayaran denda. KAI akan memberikan waktu selama 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk membayarkan dendanya.
Apabila dalam kurun waktu 1×24 jam penumpang tidak membayar dendanya, penumpang akan tidak diperkenankan kembali menaiki kereta api untuk sementara waktu selama 90 hari dalam kalender.
Dilarang menaiki kereta 180 hari
Namun, jika Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) menemukan penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran tersebut, makan bersangkutan tidak diperkenankan menaiki kereta api sementara waktu selama 180 hari dalam kalender.
Joni menyebutkan, “Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.”
Oleh karena itulah, Kawula Muda, lo harus tetap menaati peraturan yang sudah dibuat oleh KAI dan turun di stasiun sesuai dengan stasiun akhir yang lo pilih, agar tidak dikenakan sanksi berupa denda dan pelarangan kesempatan naik kereta api dalam waktu tertentu yang berlaku.
(Usamah)