JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) tidak akan mengganggu pelayanan publik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan sejumlah sektor tetap wajib beroperasi secara normal demi menjaga layanan kepada masyarakat.
“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Sektor Layanan Publik Wajib Masuk
Pemerintah menetapkan sektor layanan publik tetap berjalan penuh tanpa penyesuaian WFH, di antaranya:
- Kesehatan
- Keamanan
- Kebersihan
Selain itu, sektor strategis nasional juga tetap beroperasi penuh, meliputi:
- Industri dan produksi
- Energi dan air
- Pangan dan bahan pokok
- Transportasi dan logistik
- Perdagangan dan keuangan
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas masyarakat dan roda ekonomi tetap stabil.
ASN WFH Setiap Jumat
Kebijakan WFH untuk aparatur sipil negara (ASN) diterapkan secara terbatas, yakni satu hari dalam seminggu setiap Jumat.
Menurut Airlangga Hartarto, pemilihan hari tersebut mempertimbangkan efektivitas waktu kerja.
“Kita pilih hari Jumat karena memang tidak penuh seperti hari kerja lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, layanan publik tetap berjalan melalui sistem digital dan pengaturan internal instansi.
Aktivitas Ekonomi Tetap Normal
Pemerintah menjamin sektor ekonomi, termasuk perbankan dan pasar modal, tetap beroperasi normal tanpa gangguan.
Pemanfaatan teknologi dan aplikasi digital menjadi kunci dalam menjaga produktivitas selama penerapan WFH.
Pendidikan Tetap Tatap Muka
Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar tingkat dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu.
Sementara perguruan tinggi diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan metode pembelajaran sesuai kebijakan masing-masing institusi.
Baca Juga:
Komisi X DPR Tolak WFH di Sektor Pendidikan, Tatap Muka Dinilai Krusial Jaga Kualitas Belajar
Pemerintah Pastikan Harga BBM Tak Naik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa secara fleksibel.
Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha melalui pengaturan Kementerian Ketenagakerjaan.
(Dist)











