BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Catat jadwal ganjil genap jalur tol Jakarta-Cikampek yang akan diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas saat mudik Lebaran 1445 H.
Pemberlakuan kebijakan ganjil genap kembali akan dilakukan untuk mengatur arus lalu lintas saat mudik Lebaran 1445 Hijriah. Aturan tersebut diberlakukan di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), yang menjadi salah satu jalur utama menuju ibu kota.
Pemberlakuan ini baru resmi akan dilakukan pada tanggal 5 April 2024 mendatang. Untuk itu, bagi masyarakat yang akan melintasi jalur itu, harap memperhatikan aturannya.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta-Cikampek
“Mulai tanggal 5 April 2024 akan diberlakukan sistem ganjil-genap di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek,” tulis akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Senin (1/4/2024).
BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Pemilu, tapi Catat Imbauan dari Dishub
Bagi para pemudik yang akan menggunakan jalan tol tersebut, berikut adalah jadwal pemberlakuan ganjil genap untuk arus mudik:
KM 0 – KM 141
- 5 – 7 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
- 8 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
- 9 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
Arus Balik
Sementara untuk arus balik, berlaku jadwal berikut:
KM 414 – KM 0
- 12 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
- 13 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
- 14 – 16 April 2024: Pukul 08.00 – 08.00 WIB
Pengecualian
Meskipun aturan ganjil genap diberlakukan secara ketat, terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dari penerapan aturan tersebut. Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan antara lain:
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol
- Kendaraan angkutan barang
Namun, wilayah Jakarta mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan aturan ganjil genap selama periode Lebaran 2024. Hal ini dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan hari raya.
(Saepul/Aak)