JAKARTA,TM.ID: KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI memastikan akan memberi santunan bagi keluarga petugas ad hoc Pemilu 2024 yang meninggal dunia.
Hingga hari Jumat (16/2/2024), pukul 18.00 WIB, KPU RI menerima laporan ada 35 petugas Pemilu lapangan yang meninggal dunia.
Rinciannya, 3 anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara), 23 petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan 9 anggota Linmas (Satuan Perlindungan Masyarakat).
Kepastian santunan bagi panitia Pemilu 2024 yang meninggal dunia itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.
“Iya, disiapkan santunan,” tegas Hasyim Asy’ari, seperti dilansir Antara, Sabtu (17/2/2024).
BACA JUGA: KPU Ungkap 35 Orang Meninggal Dunia Usai Jalani Tugas di TPS Pemilu 2024
Besaran Santunan Pantitia Pemilu yang Meninggal Dunia
Hasyim menjelaskan, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara panitia pemilu ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Secara teknis, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Ia merinci, besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
KPU telah mencatat ada ribuan petugas penyelenggara ad hoc yang sakit serta puluhan individu meninggal dunia selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari.
Petugas yang meninggal dunia saat bertugas itu masing-masing seorang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Banten, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Maluku, Papua, dan Papua Selatan.
Kemudian, ada dua orang di DKI Jakarta, enam orang di Jawa Barat, tujuh orang di Jawa Tengah, tujuh orang di Jawa Timur, serta dua orang di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, petugas ad hoc yang jatuh sakit selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) maupun di tingkat kecamatan ialah sebesar 3.909 orang.
Rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 119 orang, 596 anggota PPK, 2.878 petugas KPPS, dan 316 anggota Linmas.
Provinsi terbanyak dengan jumlah petugas ad hoc dirawat karena sakit ialah di Jawa Barat dengan 1.995 orang; Sulawesi Selatan 289 orang, Jawa Tengah 265 orang, Jawa Timur 182 orang, Gorontalo 128 orang, dan Aceh 122 orang.
Sehingga, Jawa Barat jadi provinsi terbanyak di mana petugas ad hoc penyelenggara pemilu jatuh sakit maupun meninggal dunia, sebanyak 2.001 orang; kemudian disusul Sulawesi Selatan 291 orang, dan Jawa Tengah 272 orang.
(Aak)