Bawaslu: Peserta Pemilu Boleh Jual Sembako dengan Diskon 50 Persen

bawaslu bagi-bagi sembako
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Bawaslu RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

SEMARANG,TM.ID: Seluruh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diperintahkan untuk mengintai modus bagi-bagi sembako para peserta Pemilu 2024 ini. Peserta pemilu hanya boleh jual sembako dengan diskon yang dibatasi.

Perintah itu turun langsung dari Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Rakor Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Minggu (28/1/2024).

Bagja menegaskan, tindakan bagi-bagi sembako masuk kategori politik uang alias money politic, yang dilarang dilakukan para peserta pemilu baik peserta Pilpres, Pileg, DPD, maupun Pilkada.

BACA JUGA: Ketua Dewan Pers: KPU dan Bawaslu Jangan Pelit Informasi!

Ia menyebut, peserta pemilu hanya boleh jual sembako, tidak boleh membagikannya secara percuma kepada masyarakat. Adapun penjelasan menjual sembako tersebut, yakni dengan memberikan potongan harga atau diskon dengan batasan 50 persen.

“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic,” tegas Bagja, dalam keterangannya, dikutip Senin (29/1).

Regulasi tersebut, jelas dia, sudah pernah dijalankan Bawaslu periode sebelumnya pada Pemilu Serentak 2019. Di mana saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.

“Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang,” tegasnya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026