Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Minimal Usia 55 Tahun!

Penulis: Anisa

BPJS Ketenagakerjaan-
(Ihwal)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: BPJS Ketenagakerjaan sebagai fasilitas jaminan sosial dari pemerintah, bukan hanya menyediakan perlindungan jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kecelakaan kerja.

Ternyata, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki fasilitas pinjam uang melalui program Dana Siaga yang dapat dimanfaatkan oleh para pesertanya. Bagi yang ingin tahu lebih lanjut, simak cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan beserta persyaratan dan langkah-langkahnya!

Syarat Pinjam Uang

Sebelum mengetahui cara pinjam uang melalui Dana Siaga, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus peserta penuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk bisa mengajukan pinjaman:

  • Peserta harus berusia maksimal 55 tahun.
  • Pengalaman kerja minimal 2 tahun pada perusahaan terakhir.
  • Memiliki rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Raya.
  • Berpenghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
  • Aktif membayar iuran BPJamsostek.

Cara Pinjam Uang

Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut langkah-langkah untuk melakukan pinjaman melalui Dana Siaga:

  • Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di Google Play Store atau App Store di ponselmu.
  • Jika belum memiliki akun, buat akun dengan menekan menu Daftar Sekarang.
  • Setelah mengikuti prosedur membuat akun, masuk ke akun yang sudah terbuat dengan nomor ponsel yang sudah di daftarkan.
  • Pada halaman beranda, pilih menu Dana Siaga.
  • Klik pilihan Mitra Penyedia Dana Siaga.
  • Klik Ajukan Sekarang.
  • Lengkapi formulir, termasuk nomor rekening untuk pengiriman gaji.
  • Verifikasi formulir pengajuan pinjaman uang.
  • Cek kembali informasi yang kamu isi sudah benar.
  • Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap profil keuanganmu.
  • Cek hasil analisis pinjaman dan klik Terima Tawaran.
  • Jika setuju, uang pinjaman akan terkirim ke rekening BRI atau Bank Raya milikmu.

BACA JUGA: Cara Mudah Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan

Jenis Peserta

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat jenis kepesertaan pada program Dana Siaga. Pahami jenis kepesertaan berikut:

– Pekerja Penerima Upah

  • Peserta yang bekerja dan menerima upah, gaji, imbalan, atau kompensasi lain dari pemberi kerja.

– Bukan Penerima Upah

  • Peserta yang melakukan usaha mandiri untuk mendapat penghasilan, seperti pedagang, pengusaha, dan petani.

– Pekerja Jasa Konstruksi

  • Peserta yang bekerja di sektor layanan jasa konstruksi.

– Pekerja Migran

  • Peserta merupakan WNI yang akan, sedang, atau sudah bekerja dan menerima upah di luar Indonesia.

Dengan program Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, proses pinjam uang menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, peserta juga akan menerima manfaat senilai Rp25 ribu yang dikreditkan ke rekening BRI atau Bank Raya.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.