BANDUNG,TM.ID: BPJS Ketenagakerjaan sebagai fasilitas jaminan sosial dari pemerintah, bukan hanya menyediakan perlindungan jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kecelakaan kerja.
Ternyata, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki fasilitas pinjam uang melalui program Dana Siaga yang dapat dimanfaatkan oleh para pesertanya. Bagi yang ingin tahu lebih lanjut, simak cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan beserta persyaratan dan langkah-langkahnya!
Syarat Pinjam Uang
Sebelum mengetahui cara pinjam uang melalui Dana Siaga, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus peserta penuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk bisa mengajukan pinjaman:
- Peserta harus berusia maksimal 55 tahun.
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun pada perusahaan terakhir.
- Memiliki rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Raya.
- Berpenghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
- Aktif membayar iuran BPJamsostek.
Cara Pinjam Uang
Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut langkah-langkah untuk melakukan pinjaman melalui Dana Siaga:
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di Google Play Store atau App Store di ponselmu.
- Jika belum memiliki akun, buat akun dengan menekan menu Daftar Sekarang.
- Setelah mengikuti prosedur membuat akun, masuk ke akun yang sudah terbuat dengan nomor ponsel yang sudah di daftarkan.
- Pada halaman beranda, pilih menu Dana Siaga.
- Klik pilihan Mitra Penyedia Dana Siaga.
- Klik Ajukan Sekarang.
- Lengkapi formulir, termasuk nomor rekening untuk pengiriman gaji.
- Verifikasi formulir pengajuan pinjaman uang.
- Cek kembali informasi yang kamu isi sudah benar.
- Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap profil keuanganmu.
- Cek hasil analisis pinjaman dan klik Terima Tawaran.
- Jika setuju, uang pinjaman akan terkirim ke rekening BRI atau Bank Raya milikmu.
BACA JUGA: Cara Mudah Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan
Jenis Peserta
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat jenis kepesertaan pada program Dana Siaga. Pahami jenis kepesertaan berikut:
– Pekerja Penerima Upah
- Peserta yang bekerja dan menerima upah, gaji, imbalan, atau kompensasi lain dari pemberi kerja.
– Bukan Penerima Upah
- Peserta yang melakukan usaha mandiri untuk mendapat penghasilan, seperti pedagang, pengusaha, dan petani.
– Pekerja Jasa Konstruksi
- Peserta yang bekerja di sektor layanan jasa konstruksi.
– Pekerja Migran
- Peserta merupakan WNI yang akan, sedang, atau sudah bekerja dan menerima upah di luar Indonesia.
Dengan program Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, proses pinjam uang menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, peserta juga akan menerima manfaat senilai Rp25 ribu yang dikreditkan ke rekening BRI atau Bank Raya.
(Kaje/Usk)