Cara Pengambilan Hasil Perkara Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

putusan MK
(Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Melansir laman resmi MK, sidang akan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan serta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

Seluruh pihak yang terlibat akan mendapatkan kuota 14 kursi di ruang sidang, termasuk kuota bagi principal yang akan hadir. Sebagian besar pihak telah mengonfirmasi kehadiran, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai principal.

BACA JUGA: Wapres Imbau Masyarakat Hormati dan Terima Putusan MK

MK dan kepolisian bekerja sama untuk meningkatkan keamanan, baik untuk massa maupun hakim yang akan menyidangkan. Terdapat lapisan-lapisan pengamanan mulai dari akses jalan menuju ke MK hingga di ruang sidang.

Nomor Perkara dan Permohonan

Gugatan Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Keduanya meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu juga memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Para pihak mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April, dan sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus perkara tersebut.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi Diskon
5 Daftar Aplikasi Berburu Diskon di Android
Berburu Diskon
10 Tips Hobi Berburu Diskon, Belanja Jadi Lebih Murah!
Wisata Bekasi
5 Wisata Alam Bekasi yang Masih Asri
Habib Jafar Natal
Habib Jafar Tebar Toleransi, Kirimkan Hadiah Natal Mewah untuk Sahabat Kristiani
Daftar Saus Terenak
Ini 5 Daftar Saus Terenak di Dunia, Apakah Termasuk Sambal Indonesia?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.