BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Banyak orang terganggu dengan cara penagihan oleh sejumlah penyedia pinjaman online (pinjol) yang terkesan mengganggu. Untuk menghindari penagihan tersebut, salah satunya dengan cara hapus data di pinjol.
Namun harus anda tahu, nasabah harus melunasi pinjaman terlebih dahulu sebelum melakukan penghapusan data tersebut.
hal ini agar penagih utang tidak melakukan penagihan langsung kepada nasabah di rumah mereka. Karena seringkali debt collector memberikan ancaman dan tekanan kepada nasabah, bahkan hingga menyebarkan data pribadi nasabah kepada semua kontak.
Berikut sejumlah cara hapus data di pinjol:
1. Hapus data sebelum uninstall
• Buka menu ‘Pengaturan’.
• Pilih ‘Aplikasi’ dan lanjutkan dengan memilih ‘Kelola Aplikasi’.
• Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan.
• Ubah izin aksesnya melalui opsi ‘Perizinan Aplikasi’.
• Nonaktifkan semua izin pada aplikasi tersebut dan selesaikan prosesnya.
2. Uninstall dan Hapus Aplikasi Pinjol
Setelah mengatur izin aplikasi, nasabah dapat menghapus aplikasi seperti yang biasa dilakukan. Nasabah hanya perlu menahan ikon aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan, lalu pilih opsi ‘Uninstall’.
Sementara itu, nasabah juga dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan mencari nama aplikasi tersebut di kolom pencarian, dan kemudian memilih ‘Uninstall’.
3. Menghubungi Call Center
Jika dalam proses masih terjadi hambatan seperti sisa tunggakan atau situasi serupa, nasabah dapat menghubungi call center penyedia pinjaman online dan menjelaskan kronologi peristiwa serta memberikan bukti pembayaran.
Sampaikan permintaan untuk menghapus data agar tidak disalahgunakan. Perusahaan pinjaman online yang sah tentu memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menangani masalah tersebut.
Nasabah juga dapat memastikan bahwa data Anda telah terhapus sepenuhnya.
4. Menghubungi OJK
Nasabah juga memiliki opsi untuk menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan.
Aplikasi pinjaman online yang berlegalitas OJK seharusnya mengikuti prosedur operasional standar (SOP) oleh OJK. Oleh karena itu, jika ada kecurigaan terhadap aktivitas yang mencurigakan, nasabah dapat melaporkan langsung pada OJK.
Nasabah dapat mengirimkan laporan mengenai pinjaman online tersebut kepada OJK melalui beberapa platform berikut:
• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
• Alamat email OJK di [email protected].
• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
• Kontak resmi OJK di nomor 157.
Aturan Debt Collector Pinjol 2024
Aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.
Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.
Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
Road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan terjerat pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Aturan Baru Pinjol 2024.
(Dist)