Cara Cek Status Penerima PIP 2024 SD, SMP, SMA

Penulis: usamah

Cara Cek Status Penerima PIP 2024
Cara Cek Status Penerima PIP 2024 (tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperkenalkan sistem pengecekan online yang memudahkan siswa untuk memantau status pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024.

Melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek menyediakan platform digital bagi sekitar 18,5 juta siswa penerima PIP.

Cek Penerima PIP 2024

  • Mengakses pip.kemdikbud.go.id
  • Memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima PIP
  • Melengkapi captcha atau menjawab pertanyaan keamanan dari sistem
  • Mengklik tombol “Cari Penerima PIP”

 

BACA JUGA: Cek Aturan Berpakaian Peserta UTBK SNBT 2024 Sebelum Tes!

Besaran bantuan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun.

Rincian besaran bantuan adalah sebagai berikut:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru/akhir)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru/akhir)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 untuk siswa baru/akhir)

Siswa Penerima PIP 2024

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
presiden macron kunjungi indonesia-1
Disopiri Prabowo Pakai Maung, Presiden Macron Tiba di Magelang
Bocoran Anime Free Fire
Bocoran Anime Free Fire Tayang Perdana di Licensing Expo dengan Gaya Moe
KDM ngamuk di forum
KDM Ngamuk di Acara 'Abdi Nagri Nganjang Ka Warga'
Kekuatan Teh Poci dan Media Sosial: Strategi untuk Menyentuh Rasa danMeningkatkan Penjualan
Kekuatan Teh Poci dan Media Sosial: Strategi untuk Menyentuh Rasa danMeningkatkan Penjualan
Anime Awards 2025
Crunchyroll Anime Awards 2025: Solo Leveling Raih Gelar Terbanyak
Berita Lainnya

1

Tok! Tidak Hanya SD-SMP Negeri, MK Perintahkan Negara Gratiskan Sekolah Swasta

2

Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Aturan Jam Malam Bagi Siswa Disahkan KDM 

3

Ratusan Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Raih Inspirasi Baru di Acara Creative Workshop JNE

4

RUPTL PLN 2025–2034, Targetkan Investasi Rp2.967 Triliun dan 1,7 Juta Lapangan Kerja

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
Lahan TPU Kota Bandung Terbatas, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Tumpang
Lahan TPU Kota Bandung Terbatas, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Tumpang
Pemkot Bandung Bakal Razia Miras dan Obat-obatan Terlarang Setiap Minggu
Pemkot Bandung Bakal Razia Miras dan Obat-obatan Terlarang Setiap Minggu
WNA Wajib Datangi Kantor Imigrasi
Aturan Baru Izin Tinggal, WNA Wajib Datangi Kantor Imigrasi
Chelsea
Bantai Real Betis 4-1, Chelsea Juarai UEFA Conference League 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.