Cara Cek Pendukung Bakal Calon Pilkada 2024, NIK KTP Rawan Dicatut!

cek pendukung bakal calon pilkada 2024
(Web KPU)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Kasus pencatutan NIK semakin marak terjadi, di mana banyak warga yang tiba-tiba mendapati bahwa mereka mendukung salah satu calon kepala daerah, padahal tidak pernah memberikan dukungan tersebut.

Artikel ini akan membantu langkah demi langkah untuk melakukan pengecekan dan tindakan yang perlu diambil jika NIK dicatut.

Cara Cek Pendukung Bakal Calon Pilkada 2024

KPU telah menyediakan portal khusus yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek status NIK mereka dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk melakukan cek pendukung bakal calon pilkada 2024:

  • Buka situs resmi KPU: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  • Pilih Menu Cek Pendukung
  • Masukkan NIK: Ketikkan NIK pada kolom yang telah tersedia dengan benar.
  • Lewati Captcha: Centang “I’m not a robot” untuk verifikasi.
  • Klik Cari: Tekan tombol “Cari” untuk memulai pencarian.

Setelah itu, halaman situs akan menampilkan hasil pencarian NIK. Jika NIK tidak terdaftar sebagai pendukung calon, kamu akan melihat pesan:

“NIK: XXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”

Namun, jika NIK terdaftar, maka akan muncul identitas pasangan calon kepala daerah yang Anda dukung.

Cara Melapor Jika NIK Dicatut

Jika menemukan bahwa NIK telah dicatut sebagai pendukung calon kepala daerah, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke Bawaslu. Kamu dapat melaporkannya baik secara offline maupun online. Berikut adalah cara untuk melaporkannya secara online:

  • Pilih Menu Tanggapan: Pada hasil pencarian NIK, kamu akan menemukan menu “Tanggapan” di bagian kanan bawah.
  • Lengkapi Identitas Pelapor: Isi data diri mulai dari nama hingga nomor identitas.
  • Pilih Jenis Identitas: Gunakan KTP sebagai identitas yang didaftarkan.
  • Lakukan Swafoto: Ambil foto diri dengan memegang KTP sebagai bukti identitas.
  • Unggah Berkas Swafoto: Pastikan swafoto sesuai dengan yang diminta dan unggah ke sistem.
  • Ikuti Tahap Laporan: Lanjutkan dengan mengisi formulir dan mengirimkan laporan.

BACA JUGA: Cara Cek Hasil Quick Count Pemilu 2024

Khusus untuk warga DKI Jakarta yang merasa nama dan NIK mereka dicatut, kamu juga dapat melaporkannya melalui WhatsApp ke nomor 082-123-123-336.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lewis Hamilton Kembali Jalani Sesi Latihan
Pindah ke Ferrari, Lewis Hamilton Ungkap Proses Adaptasi yang Tidak Mudah
Badosa-QF
Alami Cedera, Paula Badosa Terpaksa Mundur dari Madrid Open 2025
Perempat Final Denmark Open 2024
Piala Sudirman 2025: Saatnya Generasi Muda Unjuk Gigi, Indonesia Siap Ukir Sejarah di Xiamen
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.