Cara Cek Pendukung Bakal Calon Pilkada 2024, NIK KTP Rawan Dicatut!

cek pendukung bakal calon pilkada 2024
(Web KPU)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Kasus pencatutan NIK semakin marak terjadi, di mana banyak warga yang tiba-tiba mendapati bahwa mereka mendukung salah satu calon kepala daerah, padahal tidak pernah memberikan dukungan tersebut.

Artikel ini akan membantu langkah demi langkah untuk melakukan pengecekan dan tindakan yang perlu diambil jika NIK dicatut.

Cara Cek Pendukung Bakal Calon Pilkada 2024

KPU telah menyediakan portal khusus yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek status NIK mereka dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk melakukan cek pendukung bakal calon pilkada 2024:

  • Buka situs resmi KPU: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  • Pilih Menu Cek Pendukung
  • Masukkan NIK: Ketikkan NIK pada kolom yang telah tersedia dengan benar.
  • Lewati Captcha: Centang “I’m not a robot” untuk verifikasi.
  • Klik Cari: Tekan tombol “Cari” untuk memulai pencarian.

Setelah itu, halaman situs akan menampilkan hasil pencarian NIK. Jika NIK tidak terdaftar sebagai pendukung calon, kamu akan melihat pesan:

“NIK: XXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”

Namun, jika NIK terdaftar, maka akan muncul identitas pasangan calon kepala daerah yang Anda dukung.

Cara Melapor Jika NIK Dicatut

Jika menemukan bahwa NIK telah dicatut sebagai pendukung calon kepala daerah, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke Bawaslu. Kamu dapat melaporkannya baik secara offline maupun online. Berikut adalah cara untuk melaporkannya secara online:

  • Pilih Menu Tanggapan: Pada hasil pencarian NIK, kamu akan menemukan menu “Tanggapan” di bagian kanan bawah.
  • Lengkapi Identitas Pelapor: Isi data diri mulai dari nama hingga nomor identitas.
  • Pilih Jenis Identitas: Gunakan KTP sebagai identitas yang didaftarkan.
  • Lakukan Swafoto: Ambil foto diri dengan memegang KTP sebagai bukti identitas.
  • Unggah Berkas Swafoto: Pastikan swafoto sesuai dengan yang diminta dan unggah ke sistem.
  • Ikuti Tahap Laporan: Lanjutkan dengan mengisi formulir dan mengirimkan laporan.

BACA JUGA: Cara Cek Hasil Quick Count Pemilu 2024

Khusus untuk warga DKI Jakarta yang merasa nama dan NIK mereka dicatut, kamu juga dapat melaporkannya melalui WhatsApp ke nomor 082-123-123-336.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sinyal Rotasi Persib
Sinyal Rotasi Mulai Terlihat, Bojan Hodak Pilih Simpan David da Silva di Laga Kontra Arema FC
Rizky Billar Kaesang
Rizky Billar Sindir Kaesang Pangarep Soal Karma?
Bahlil dengan Sebotol Whisky
Sebelumnya Heboh Raja Jawa, Kini Viral Diduga Foto Bahlil dengan Sebotol Whisky
Sal Priadi Iklan John Lewis
Sal Priadi Dituding Jiplak Konsep Iklan John Lewis pada Video Klip "Gala Bunga Matahari"
Curhat Puan ke Megawati soal IKN
Curhat Puan ke Megawati Soal IKN: Mah Airnya Susah
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Sebelumnya Heboh Raja Jawa, Kini Viral Diduga Foto Bahlil dengan Sebotol Whisky

3

Link Streaming Brighton vs Manchester United Pekan Kedua Liga Inggris

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Prediksi Skor Crystal Palace vs West Ham Premier League 2024/2025
Headline
Manchester United
Manchester United Tumbang di Markas Brighton, Gol Injury Time Joao Pedro Jadi Penentu
Nick Kuipers Sebut Arema FC Punya Modal Motivasi
Nick Kuipers Sebut Arema FC Punya Modal Motivasi Melimpah Saat Hadapi Persib
45 Ribu Orang Terdampak Gelombang PHK
45 Ribu Orang Terdampak Gelombang PHK di Tahun 2024
Meski RUU Pilkada Batal, Ridwan Kamil Optimis Dapat Dukngan 12 Partai
Meski RUU Pilkada Batal, Ridwan Kamil Optimis Dapat Dukungan 12 Partai