BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Kasus pencatutan NIK semakin marak terjadi, di mana banyak warga yang tiba-tiba mendapati bahwa mereka mendukung salah satu calon kepala daerah, padahal tidak pernah memberikan dukungan tersebut.
Artikel ini akan membantu langkah demi langkah untuk melakukan pengecekan dan tindakan yang perlu diambil jika NIK dicatut.
Cara Cek Pendukung Bakal Calon Pilkada 2024
KPU telah menyediakan portal khusus yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek status NIK mereka dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk melakukan cek pendukung bakal calon pilkada 2024:
- Buka situs resmi KPU: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
- Pilih Menu Cek Pendukung
- Masukkan NIK: Ketikkan NIK pada kolom yang telah tersedia dengan benar.
- Lewati Captcha: Centang “I’m not a robot” untuk verifikasi.
- Klik Cari: Tekan tombol “Cari” untuk memulai pencarian.
Setelah itu, halaman situs akan menampilkan hasil pencarian NIK. Jika NIK tidak terdaftar sebagai pendukung calon, kamu akan melihat pesan:
“NIK: XXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”
Namun, jika NIK terdaftar, maka akan muncul identitas pasangan calon kepala daerah yang Anda dukung.
Cara Melapor Jika NIK Dicatut
Jika menemukan bahwa NIK telah dicatut sebagai pendukung calon kepala daerah, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke Bawaslu. Kamu dapat melaporkannya baik secara offline maupun online. Berikut adalah cara untuk melaporkannya secara online:
- Pilih Menu Tanggapan: Pada hasil pencarian NIK, kamu akan menemukan menu “Tanggapan” di bagian kanan bawah.
- Lengkapi Identitas Pelapor: Isi data diri mulai dari nama hingga nomor identitas.
- Pilih Jenis Identitas: Gunakan KTP sebagai identitas yang didaftarkan.
- Lakukan Swafoto: Ambil foto diri dengan memegang KTP sebagai bukti identitas.
- Unggah Berkas Swafoto: Pastikan swafoto sesuai dengan yang diminta dan unggah ke sistem.
- Ikuti Tahap Laporan: Lanjutkan dengan mengisi formulir dan mengirimkan laporan.
BACA JUGA: Cara Cek Hasil Quick Count Pemilu 2024
Khusus untuk warga DKI Jakarta yang merasa nama dan NIK mereka dicatut, kamu juga dapat melaporkannya melalui WhatsApp ke nomor 082-123-123-336.
(Kaje/Usk)