BANDUNG,TM.ID: Lembaga survei Poltracking telah melakukan hitung cepat atau quick count hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di seluruh provinsi di Indonesia. Proses quick count ini terdapat dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Menurut UU Pemilu, pengumuman prakiraan hasil Quick Count pemilu 2024 paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Tinjauan Proses Quick Count dan Peraturannya
Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metode, dan hasil penghitungan cepat yang terjadi bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Melansir berbagai sumber, Arya Rudi, Direktur Riset Poltracking Indonesia, menjelaskan bahwa lembaga survei ini telah menerjunkan 3.000 enumerator atau penghimpun data di tempat pemungutan suara yang tersebar di seluruh Indonesia. Survei terjadi pada 12.000 responden yang melakukan pencoblosan di 3.000 TPS tersurvei.
BACA JUGA: Perbedaan Quick Count dan Real Count dalam Pemilu
Waktu Pengumuman Hasil Quick Count
Hasil quick count pemilu 2024 baru akan di umumkan pada pukul 15.00 WIB. Namun bisa saja mengikuti aturan KPU, yakni setelah proses pemungutan suara di TPS selesai pada pukul 13.00 WIB. Hal ini merupakan upaya untuk mengawal proses demokrasi Pemilu yang berlangsung setiap 5 tahun sekali.
Untuk cek hasil quick count Pilpres 2024 Poltracking Indonesia, dapat kamu cek melalui kanal Youtube resmi Poltracking https://www.youtube.com/watch?v=XfcMtkzUFl4
Syarat dan Ketentuan
Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Untuk Pilpres satu putaran, terdapat 3 syarat yang harus terpenuhi:
- Total perolehan suara melebihi 50%.
- Minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
- Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
(Kaje/Usk)