Cara Cek DPT Pemilu 2024 Hanya dengan HP

Cek DPT Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024 . (Foto: Media Sosial)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara mandiri merupakan langkah penting dalam persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan segera digelar pada Februari mendatang. 

Manfaat dari cek DPT online ini adalah untuk memastikan status data pribadi masing-masing calon pemilih. 

Ini menjadi langkah krusial dalam memastikan bahwa hak pilih calon pemilih tidak terganggu dan tetap bisa digunakan saat hari pemungutan suara nanti.

Mengutip dari berbagai sumber begini cara cek DPT secara online dari Hp lebih mudah dan efisien 

Langkah-langkah Mengecek DPT Secara Online

1. Kunjungi Laman Resmi KPU

Untuk memulai proses pengecekan DPT, langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di infopemilu.kpu.go.id. Setelah itu, pilih menu “Cek DPT Online” untuk masuk ke halaman pengecekan.

2. Akses Laman Cek DPT Online

Alternatifnya, bisa langsung mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id untuk masuk ke halaman Pencarian Data Pemilih.

3. Masukkan NIK 16 Digit

Pada halaman tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dari 16 digit. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sesuai dengan informasi yang miliki.

4. Klik Tombol Pencarian

Setelah memasukkan NIK, klik tombol Pencarian untuk memulai proses pengecekan. Jika sudah terdaftar, informasi seperti nomor DPT, nama lengkap, dan alamat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan muncul.

5. Verifikasi Data

Penting untuk memverifikasi kembali semua data yang tampil. Pastikan bahwa semua informasi diri sudah benar dan sesuai. Jika data tidak terdaftar, peringatan akan muncul, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

BACA JUGA : 2 Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online

Konfirmasi Status DPT 

Jika ingin memastikan kembali status DPT, dapatkan konfirmasi langsung dengan menghubungi Kantor KPU terdekat. Langkah ini bisa lakukanuntuk memastikan sekaligus meminta agar nama tercantumdalam daftar pemilih tetap jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

 

 

(Hafidah/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!