Capai 37,17 Persen, Kredit Macet Pinjaman Online RI Didominasi Gen-Z

Kredit Macet Pinjaman Online RI Didominasi Gen-Z
Ilustrasi-Kredit Macet Pinjaman Online RI Didominasi Gen-Z (teropongmedia.id)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen pada kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Atau fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online per Juli 2024.

“Dari data yang ada pada kami di Juli 2024 porsi wanprestasi 90 hari atau TPW 90 untuk gen Z dan milenial,” katanya seperti dikutip teropongmedia.

“Ini yang kami kategorikan di usia 19 sampai 34 tahun itu adalah 37,17 persen,” ujar Agusman. Ia menuturkan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 pada P2P lending, dalam kondisi terjaga di posisi 2,53 persen pada Juli 2024.

Angka ini menurun dibandingkan pada Juni 2024 yang sebesar 2,79 persen. Sementara, outstanding pembiayaan di ​industri fintech peer to peer lending pada Juli 2024 terus meningkat menjadi 23,97 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp69,39 triliun.

Untuk memitigasi risiko kredit macet oleh masyarakat termasuk generasi Z dan milenial, penyelenggara peer to peer lending telah diminta oleh OJK. Hal ink untuk membuat pernyataan peringatan kepada konsumen pada laman utama website maupun aplikasinya.

Kalimat peringatan tersebut berbunyi: Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.

“Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial. Dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi,” ujarnya.

Selain itu, OJK telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22). Dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

BACA JUGA: Ketika Prabowo Bangga, Sebut Kredit Macet Bank Mandiri Terendah di Asia

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal antara lain analisis pendanaan. Atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh penerima dana.

Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai dan pajak.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Terminal Leuwipanjang Alami Lonjakan Penumpang
Terminal Leuwipanjang Alami Lonjakan Penumpang, Capai 1.794 Keberangkatan
film qodrat 2-2
Film Qodrat 2 Libatkan Ratusan Orang Demi Adegan Rukiah Massal
Kesatria Bengawan Solo
Kesatria Bengawan Solo Tunjuk Mantan Pelatih Timnas Basket sebagai Nakhoda Baru
Real Madrid dan Bayern
Terungkap, Neymar Nyaris Gabung Real Madrid dan Bayern Sebelum ke Barcelona
Saddil Ramdani
Saddil Ramdani Angkat Bicara Soal Kemungkinan Dipanggil Timnas Indonesia
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Antisipasi Dampak PHK Sritex
Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini
awal puasa ramadhan-2
Wamenag Prediksi Idulfitri 2025 Bakal Bareng Lagi
DJP Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Coreta
DJP Hapus Sanksi Administratif Terkait Coretax, Ini Detailnya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.