JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis bebas kepada Terbit Rencana Peranginangn (Cana) eks Bupati Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Cana dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik ‘Kerangkeng Manusia’ yang ditemukan di rumahnya.
Vonis bebas terhadap Cana dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Adriansyah di Pengadilan Negeri Stabat.
Dalam amar putusan, Hakim Adriansyah menyebut majelis hakim sepakat bahwa Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” kata Andriansyah dalam putusannya.
Setelah menjatuhkan vonis bebas, majelis hakim juga meminta agar Cana segera dipulihkan hak serta harkat dan martabatnya.
Bahkan, majelis hakim juga menolak permohonan restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya.
“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, Perkara ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Dari penyelidikan awal polisi, kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beroperasi selama 10 tahun.
Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut.
Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Cana terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.
BACA JUGA: Anggota DPR Terlibat Judi Online, Komisi III: Jangan Kasih Ampun!
Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.
Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan polisi. Bahkan polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia itu. Penyidikan pun dilancarkan hingga Cana dan delapan tersangka lain diseret ke pengadilan.
(Dist)