Camat Mandalajati Beberkan Hasil Kesepakatan Opang dan Ojol, Ada 8 Poin!

Penulis: Rizky

Hasil Kesepakatan Opang dan Ojo Mandalajati
Ilustrasi-Pangkalan Ojeg (faktabanten)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati beberkan hasil kesepakatan antara ojek pangkalan (opang) pasir impun dan ojek online (ojol) sudah tidak bisa diubah. Sebab pada saat mediasi seluruh pihak sudah menandatangani kesepakatan tersebut.

“karena pada saat kesepakatan itu opang dihadirkan dan menandatangani. Dari ojol, opang juga ada, bahkan pangkalan sebelah juga sindanglaya ada dan menandatangani,” kata Yati Sri Sumiati, Rabu (18/9/2024).

Oleh karena itu, Yati menilai seharusnya jika memang merasa keberatan oleh hasil mediasi tersebut, seharusnya pada saat mediasi pihak yang merasa keberatan menyampaikan bahwa ada poin-poin yang tidak setuju.

“Kalau ada kesepakatan yang belum puas kenapa tidak saat itu saja kalau sekarang sudah jadi (sepakat) gak bisa berarti mentah lagi, jadi malapetaka kalau diubah lagi,” ucapnya

Selain itu, Yati juga menyebut, pihaknya siap mengakomodir apabila opang tersebut ingin beralih ke Ojek online.

“Kami pun berupaya misalkan kerjasama dengan ojol jika mereka siap beralih dari opang ke ojol. Kalau kaya gitu kita masih bisa,” ujarnya

Tak hanya itu, Yati pun menjelaskan, apabila 8 poin dari hasil kesepakatan tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi, sehingga semua pihak dapat menjaga kondusifitas di Kota Bandung.

BACA JUGA: Bupati Bandung Gagas Kolaborasi Program Guru Ngaji dengan Digitalisasi Al Quran

“Kalau kami hanya memfasilitasi, jadi harus kedua pihak harus saling menghormati hasil kesepakatan itu,” pungkasnya

Adapun 8 poin tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.

 

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pria Hampir Tewas
Viral! Pria Ini Nyaris Tewas di Rel Kereta, Netizen: "Rasain!"
Nadiem korupsi Chromebook
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Jadi DPO dalam Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
baznas jabar korupsi
Kriminalisasi Whistleblower Dugaan Korupsi di Baznas Jawa Barat
Mahasiswa Unej
Tim RPM UNEJ Raih Juara 3 di International Design Competition 2025
Pencabulan Imam Masjid Garut
Miris! 10 Bocah Laki-laki di Garut Jadi Korban Pencabulan Imam Masjid
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!

5

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik
Headline
Korupsi Chromebook
Kejagung Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Penyidikan Berlanjut
harga beras naik
Harga Beras Naik Meski Stok Melimpah, Mentan Akui Ada Permainan
Naik Haji
Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia
update jumlah Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Update Jumlah Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon, 4 Masih Hilang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.