BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati beberkan hasil kesepakatan antara ojek pangkalan (opang) pasir impun dan ojek online (ojol) sudah tidak bisa diubah. Sebab pada saat mediasi seluruh pihak sudah menandatangani kesepakatan tersebut.
“karena pada saat kesepakatan itu opang dihadirkan dan menandatangani. Dari ojol, opang juga ada, bahkan pangkalan sebelah juga sindanglaya ada dan menandatangani,” kata Yati Sri Sumiati, Rabu (18/9/2024).
Oleh karena itu, Yati menilai seharusnya jika memang merasa keberatan oleh hasil mediasi tersebut, seharusnya pada saat mediasi pihak yang merasa keberatan menyampaikan bahwa ada poin-poin yang tidak setuju.
“Kalau ada kesepakatan yang belum puas kenapa tidak saat itu saja kalau sekarang sudah jadi (sepakat) gak bisa berarti mentah lagi, jadi malapetaka kalau diubah lagi,” ucapnya
Selain itu, Yati juga menyebut, pihaknya siap mengakomodir apabila opang tersebut ingin beralih ke Ojek online.
“Kami pun berupaya misalkan kerjasama dengan ojol jika mereka siap beralih dari opang ke ojol. Kalau kaya gitu kita masih bisa,” ujarnya
Tak hanya itu, Yati pun menjelaskan, apabila 8 poin dari hasil kesepakatan tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi, sehingga semua pihak dapat menjaga kondusifitas di Kota Bandung.
BACA JUGA: Bupati Bandung Gagas Kolaborasi Program Guru Ngaji dengan Digitalisasi Al Quran
“Kalau kami hanya memfasilitasi, jadi harus kedua pihak harus saling menghormati hasil kesepakatan itu,” pungkasnya
Adapun 8 poin tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.
3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.
4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).
5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.
6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.
7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.
8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.
(Rizky Iman/Usk)