Camat Mandalajati Beberkan Hasil Kesepakatan Opang dan Ojol, Ada 8 Poin!

Hasil Kesepakatan Opang dan Ojo Mandalajati
Ilustrasi-Pangkalan Ojeg (faktabanten)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati beberkan hasil kesepakatan antara ojek pangkalan (opang) pasir impun dan ojek online (ojol) sudah tidak bisa diubah. Sebab pada saat mediasi seluruh pihak sudah menandatangani kesepakatan tersebut.

“karena pada saat kesepakatan itu opang dihadirkan dan menandatangani. Dari ojol, opang juga ada, bahkan pangkalan sebelah juga sindanglaya ada dan menandatangani,” kata Yati Sri Sumiati, Rabu (18/9/2024).

Oleh karena itu, Yati menilai seharusnya jika memang merasa keberatan oleh hasil mediasi tersebut, seharusnya pada saat mediasi pihak yang merasa keberatan menyampaikan bahwa ada poin-poin yang tidak setuju.

“Kalau ada kesepakatan yang belum puas kenapa tidak saat itu saja kalau sekarang sudah jadi (sepakat) gak bisa berarti mentah lagi, jadi malapetaka kalau diubah lagi,” ucapnya

Selain itu, Yati juga menyebut, pihaknya siap mengakomodir apabila opang tersebut ingin beralih ke Ojek online.

“Kami pun berupaya misalkan kerjasama dengan ojol jika mereka siap beralih dari opang ke ojol. Kalau kaya gitu kita masih bisa,” ujarnya

Tak hanya itu, Yati pun menjelaskan, apabila 8 poin dari hasil kesepakatan tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi, sehingga semua pihak dapat menjaga kondusifitas di Kota Bandung.

BACA JUGA: Bupati Bandung Gagas Kolaborasi Program Guru Ngaji dengan Digitalisasi Al Quran

“Kalau kami hanya memfasilitasi, jadi harus kedua pihak harus saling menghormati hasil kesepakatan itu,” pungkasnya

Adapun 8 poin tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.

 

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polres garut bagikan sembako jelang ramadhan 2025
Jelang Ramadhan 2025, Polres Garut Bagikan Sembako untuk Buruh dan Mahasiswa
Warung Bunda Cimahi
Warga Cimahi Resah, 'Warung Bunda' Sediakan Kamar Buat Pelajar Pacaran
Honor of Kings
MaungZy Sebut Honor of Kings Ramah untuk Pemain Baru
bocah tertabrak kereta api
Bocah Nekat Nyebrang Hampir Tertabrak Kereta, Netizen: The Real Bocil Kematian!
Swasembada Energi
Bukan Hanya Ciptagelar, Dusun Tangsi Jaya jadi Daerah Swasembada Energi di Jawa Barat
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

4

Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Seperti Itu!

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
KPAI teater maut SMK Padalarang KBB
KPAI Sesalkan Insiden Teater Maut di SMK Padalarang yang Tewaskan Siswa
BRIN Ikan Buta
BRIN Temukan Spesies Baru, Ikan Buta Tanpa Mata di Perut Bumi Karst Klapanunggal Bogor
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.