JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sengketa hukum antara PT BYD Motor Indonesia dan PT Worcas Nusantara Abadi menyoal hak atas merek “Denza” di Indonesia telah berbuah hasil. Dari putusan pengadilan, BYD kalah dalam gugatannya
Hal itu, sebagaimana hasil putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD per 28 April 2025. Perkara itu teregister dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Hasil Perkara BYD soal Nama Denza di Indonesia
Hakim Ketua Betsji Siske Manoe menyatakan, bahwa seluruh tuntutan BYD tidak dapat diterima. Kemudian, jenama asal Tiongkok itu harus membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, sistem hukum merek di Indonesia berprinsip pada asas first-to-file, yaitu siapa yang pertama kali mendaftarkan merek secara resmi di Indonesia, bukan berdasarkan penggunaan global sebelumnya.
BACA JUGA:
Masihkah Preman Ormas Gentayangan di Proyek BYD Subang? Ini Jawaban Wakil Menteri
Gugatan bermula ketika BYD mulai memasarkan mobil listrik berlabel Denza di pasar Indonesia pada 22 Januari 2025.
Namun, merek Denza ternyata telah lebih dahulu terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi sejak 3 Juli 2023, dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan masa perlindungan hingga 3 Juli 2033.
Sementara itu, pendaftaran merek oleh BYD baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. Dalam gugatannya, BYD mengklaim bahwa Denza merupakan merek global milik mereka yang telah terdaftar di lebih dari 100 negara, dan menuduh pihak PT Worcas telah mendaftarkan tanpa iktikad baik serta meniru merek tersebut untuk kelas barang otomotif.
Namun, majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan BYD tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya peniruan atau niat buruk.
Pengadilan menegaskan, perlindungan merek bersifat teritorial, sehingga pendaftaran di Indonesia menjadi satu-satunya dasar hukum yang sah tanpa mempertimbangkan status pendaftaran di negara lain.
Peluncuran Denza Menyusul Hak Paten PT Worcas
Fakta bahwa peluncuran Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan setelah PT Worcas mendaftarkan merek tersebut juga menjadi faktor penting. Hal ini menguatkan bahwa pihak Worcas tidak dapat dinilai mengetahui atau menjiplak merek global tersebut saat melakukan pendaftaran.
Dengan putusan ini, hak atas merek “Denza” di Indonesia tetap menjadi milik PT Worcas Nusantara Abadi, dan BYD harus mempertimbangkan langkah strategis baru untuk tetap beroperasi di pasar nasional.
(Saepul)