Bus Wajib Laik Jalan, Apa Itu Uji Kir pada Kendaraan?

uji kir
(Dok.RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kecelakaan maut yang melibatkan bus dari perusahaan otobus (PO) Trans Putra Fajar saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat menjadi pertanyaan. Apalagi, kendaraan tersebut tidak melakukan ulang uji KIR, sebagai salah satu syarat laik jalan bagi kendaraan.

Melansir laman Dinas Perubungan (Dishub), KIR serapan bahasa Belanda, yaitu Keuringsinstantie Rijvaardigheid merupakan kumpulan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya. Khususnya, ini penting bagi kendaraan komersil, yang mengangkut penumpang dan barang.

Kendaraan Wajib Uji KIR

uji kir (1)
(Dok.Dishub Kulon Progo)

BACA JUGA: Bahaya Abaikan Uji KIR Kendaraan, Bus Kecelakaan Maut Ciater Jadi Sorotan

Kendaraan yang wajib melakukan pengujian ini adalah kendaraan yang memiliki plat kuning. Namun, kini fungsi ini dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang, seperti:

1. Taxi

2. Mobil sewa

3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online

4. Mobil dan truk pengangkut barang

5. Bus

6. Seluruh jenis truk

7. Mobil pick up

Syarat Pendaftaran

Untuk melakukan pendaftarannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Kendaraan dalam kondisi baik

2. Dokumen lengkap, seperti BPKB dan STNK

3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum

4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji

5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan

6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Untuk mendaftarkan mobil dan truk untuk mengikuti pengujian, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda untuk memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan

2. Lengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan

3. Penuhi persyaratan laik jalan sesuai standar yang berlaku

4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku

5. Lakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk

6. Pasang stiker sebagai tanda bahwa kendaraan telah lolos uji KIR

Uji KIR merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan kendaraan bermotor di jalan raya. Dengan mematuhi prosedur pendaftaran dan melalui proses uji yang ketat, kendaraan akan terjamin layak untuk digunakan secara teknis dan dapat memberikan perlindungan bagi pengguna jalan.

 

(Saepul/Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Titiek Soeharto - bantuan kelompok tani jpg
Kabar Baik Nih, Titiek Soeharto Dorong Bantuan Kelompok Tani Dipercepat
Penyebab mata merah
7 Penyebab Mata Merah dan Cara Mengatasinya
Kelas berbasis kontainer
UNSIKA Luncurkan Kelas Berbasis Kontainer
Sekolah di Surabaya Jalankan Uji Coba Program Tidur Siang untuk Siswa
Sekolah di Surabaya Jalankan Uji Coba Program Tidur Siang untuk Siswa
Perguruan tinggi terbaik
ITS Tempati Posisi Perguruan Tinggi Terbaik di Bidang Logistik dan Manajemen
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Link Live Streaming PSG vs Manchester City Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

Kinerja APBN di Jawa Barat 2024 Surplus Rp28,79 Triliun, Penerimaan Pajak Capai Rp119,65 Triliun
Headline
Menteri ATR BPN Nusron Wahid, sertipikat SHM HGB Pagar Laut dicabut
Cacat Hukum, Nusron Cabut Sertipikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang!
Mahkamah Konstitusi - MK - Pelantikan kepala daerah terpilih
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Bersengketa Pilkada Ditunda, Tunggu Putusan MK!
Dede Yusuf - Pagar Laut - Kementerian ATR
Siapa Paling Berdosa di Kasus Pemagaran Laut? Dede Yusuf Tunjuk Hidung Kementerian ATR
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 80 Arah Bandung 
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 80 Arah Bandung Mobil Terjepit Truk dan Pembatas Jalan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.