BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kecelakaan maut yang melibatkan bus dari perusahaan otobus (PO) Trans Putra Fajar saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat menjadi pertanyaan. Apalagi, kendaraan tersebut tidak melakukan ulang uji KIR, sebagai salah satu syarat laik jalan bagi kendaraan.
Melansir laman Dinas Perubungan (Dishub), KIR serapan bahasa Belanda, yaitu Keuringsinstantie Rijvaardigheid merupakan kumpulan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya. Khususnya, ini penting bagi kendaraan komersil, yang mengangkut penumpang dan barang.
Kendaraan Wajib Uji KIR
BACA JUGA: Bahaya Abaikan Uji KIR Kendaraan, Bus Kecelakaan Maut Ciater Jadi Sorotan
Kendaraan yang wajib melakukan pengujian ini adalah kendaraan yang memiliki plat kuning. Namun, kini fungsi ini dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang, seperti:
1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up
Syarat Pendaftaran
Untuk melakukan pendaftarannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Kendaraan dalam kondisi baik
2. Dokumen lengkap, seperti BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
Untuk mendaftarkan mobil dan truk untuk mengikuti pengujian, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda untuk memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
2. Lengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan
3. Penuhi persyaratan laik jalan sesuai standar yang berlaku
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
5. Lakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
6. Pasang stiker sebagai tanda bahwa kendaraan telah lolos uji KIR
Uji KIR merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan kendaraan bermotor di jalan raya. Dengan mematuhi prosedur pendaftaran dan melalui proses uji yang ketat, kendaraan akan terjamin layak untuk digunakan secara teknis dan dapat memberikan perlindungan bagi pengguna jalan.
(Saepul/Saepul)