Bunyi Perda Minimarket Kota Bandung yang Segel Circle K Pingir Pesantren Aa Gym

Penulis: Aak

Aa Gym Circle K Daarut Tauhid
Satpol PP Kota Bandung Minta Itikad Baik dari Pihak Circle K Gegerkalong. (Foto: Rizky Iman/Teropong Media)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempunyai peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009, yang mengatur soal perizinan minimarket.

Lalu, apa isi dari Perda nomor 2 Tahun 2009 yang menjadi dasar Pemkot Bandung untuk menyegel minimarket Circle K di lingkungan Pesantren Daarut Tauhid (DT) di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung tersebut?

Sebelumnya, pimpinan pesantren Daarut Tauhid, KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) resah dengan aktivitas muda mudi yang nongkrong sampai larut malam di depan minimarket Circle K pinggir pesantren Daarut Tauhid.

Keresahan dai kondang itu bahkan direkam video oleh Aa Gym sendiri, pada saat menegur mereka yang tengah nongkrong tersebut.

Terekam dalam videonya, bahkan muda mudi tersebut merokok, bercampur satu meja laki-laki dan perempuan. Hal ini lebih meresahkan lagi buat Aa Gym.

Kemudian Aa Gym menyampaikan kepada pihak terkait untuk mengatasi persoalan tersebut agar segera ditertibkan. Sebab, ada beberapa alasan yang disampaikan Aa Gym kenapa harus ditertibkan.

Alasan pertama, Aa Gym berharap adanya saling menghormati dan saling menghargai antara pihak pengelola Circle K dengan pesantren, karena posisi minimarket ini persis bersebelahan dengan masjid Daarut Tauhid.

Alasan kedua, Aa Gym selaku pemimpin pesantren Daarut Tauhid merasa tidak pernah menandatangani persetujuan izin berdirinya minimarket tersebut.

“Ya saudara-sadara sekalian, ini lingkungan pesantren, tapi sekarang jadi begini keadaannya, sangat sedih, semuanya hening, tapi sesudah ada Circle-K ini menjadi larut malam, merokok, begini keadaannya, jadi contoh yang tidak baik bagi para santri, merokok, ada yang bisa bantu kah, siapa ya, Pak Wali Kota, Pak Polisi, aparat, kami tidak pernah dimintai izin untuk kegiatan ini, mudah-mudahan ada yang bisa bantu,” ungkap Aa Gym dalam videonya yang viral di berbagai platform media.

BACA JUGA:Pernyataan Sikap Aa Gym, Toko Tidak Memiliki Izin!

Perda Nomor 9 Tahun 2009 Kota Bandung

Perda Kota Badung Nomor 2 Tahun 2009 berisi tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.  Atas dasar regulasi inilah Satpol PP Kota Bandung langsung bergerak merespon keluhan Aa Gym yang merasa telah terganggung dengan aktivitas tak wajar minimarket tersebut.

Satpol PP Kota Bandung pun kemudian menyegel Circle K dengan tiga alasan, yakni ganggung ketertiban umum, jam operasional, dan izin usaha.

Adapun, izin usaha pasar modern, termasuk minimarket di dalamnya, diatur melalui Pasal 21 Perda Kota Badung Nomor 2 Tahun 2009, yang rinciannya dijelaskan pada ayat (1) Setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha perdagangan; ayat (2) Izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian dijelaskan lagi di Pasal 22 (1) Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin usaha perdagangan. (2) Izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk pasar tradisional;

b. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan;

c. Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket dan perkulakan.

Kemudian Ayat (3) IUTM untuk Minimarket diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat; (4) Dalam hal ini tidak ada pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat yang berminat, IUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kepada pengelola jaringan minimarket untuk dikelola sendiri.

Ayat (5) Mekanisme pelaksanaan pelayanan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 23 lebih menegaskan soal Permintaan IUP2T, IUPP dan IUTM yang harus dilengkapi dengan:

a. studi kelayakan termasuk analisis dampak lalulintas dan analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat dan pasar tradisional yang ada;

b. analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat juga rekomendasi ketenagakerjaan; dan

c. rencana Kemitraan dengan Usaha kecil;

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus ini. Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, seperti DPMPTSP.

“Kasus ini sebenarnya ada tiga pelanggaran mereka, yakni ganggung ketertiban umum, jam operasional, dan izin usaha. Kami sih berharap mereka kooperatif mau datang ke sini,” kata Mujahid Senin, (4/3/2024).

Menurutnya, ketika yang bersangkutan datang, maka Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan secara komprehensif serta langkah selanjutnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.