Bunyi Perda Minimarket Kota Bandung yang Segel Circle K Pingir Pesantren Aa Gym

Aa Gym Circle K Daarut Tauhid
Satpol PP Kota Bandung Minta Itikad Baik dari Pihak Circle K Gegerkalong. (Foto: Rizky Iman/Teropong Media)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempunyai peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009, yang mengatur soal perizinan minimarket.

Lalu, apa isi dari Perda nomor 2 Tahun 2009 yang menjadi dasar Pemkot Bandung untuk menyegel minimarket Circle K di lingkungan Pesantren Daarut Tauhid (DT) di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung tersebut?

Sebelumnya, pimpinan pesantren Daarut Tauhid, KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) resah dengan aktivitas muda mudi yang nongkrong sampai larut malam di depan minimarket Circle K pinggir pesantren Daarut Tauhid.

Keresahan dai kondang itu bahkan direkam video oleh Aa Gym sendiri, pada saat menegur mereka yang tengah nongkrong tersebut.

Terekam dalam videonya, bahkan muda mudi tersebut merokok, bercampur satu meja laki-laki dan perempuan. Hal ini lebih meresahkan lagi buat Aa Gym.

Kemudian Aa Gym menyampaikan kepada pihak terkait untuk mengatasi persoalan tersebut agar segera ditertibkan. Sebab, ada beberapa alasan yang disampaikan Aa Gym kenapa harus ditertibkan.

Alasan pertama, Aa Gym berharap adanya saling menghormati dan saling menghargai antara pihak pengelola Circle K dengan pesantren, karena posisi minimarket ini persis bersebelahan dengan masjid Daarut Tauhid.

Alasan kedua, Aa Gym selaku pemimpin pesantren Daarut Tauhid merasa tidak pernah menandatangani persetujuan izin berdirinya minimarket tersebut.

“Ya saudara-sadara sekalian, ini lingkungan pesantren, tapi sekarang jadi begini keadaannya, sangat sedih, semuanya hening, tapi sesudah ada Circle-K ini menjadi larut malam, merokok, begini keadaannya, jadi contoh yang tidak baik bagi para santri, merokok, ada yang bisa bantu kah, siapa ya, Pak Wali Kota, Pak Polisi, aparat, kami tidak pernah dimintai izin untuk kegiatan ini, mudah-mudahan ada yang bisa bantu,” ungkap Aa Gym dalam videonya yang viral di berbagai platform media.

BACA JUGA:Pernyataan Sikap Aa Gym, Toko Tidak Memiliki Izin!

Perda Nomor 9 Tahun 2009 Kota Bandung

Perda Kota Badung Nomor 2 Tahun 2009 berisi tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.  Atas dasar regulasi inilah Satpol PP Kota Bandung langsung bergerak merespon keluhan Aa Gym yang merasa telah terganggung dengan aktivitas tak wajar minimarket tersebut.

Satpol PP Kota Bandung pun kemudian menyegel Circle K dengan tiga alasan, yakni ganggung ketertiban umum, jam operasional, dan izin usaha.

Adapun, izin usaha pasar modern, termasuk minimarket di dalamnya, diatur melalui Pasal 21 Perda Kota Badung Nomor 2 Tahun 2009, yang rinciannya dijelaskan pada ayat (1) Setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha perdagangan; ayat (2) Izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian dijelaskan lagi di Pasal 22 (1) Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin usaha perdagangan. (2) Izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk pasar tradisional;

b. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan;

c. Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket dan perkulakan.

Kemudian Ayat (3) IUTM untuk Minimarket diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat; (4) Dalam hal ini tidak ada pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat yang berminat, IUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kepada pengelola jaringan minimarket untuk dikelola sendiri.

Ayat (5) Mekanisme pelaksanaan pelayanan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 23 lebih menegaskan soal Permintaan IUP2T, IUPP dan IUTM yang harus dilengkapi dengan:

a. studi kelayakan termasuk analisis dampak lalulintas dan analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat dan pasar tradisional yang ada;

b. analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat juga rekomendasi ketenagakerjaan; dan

c. rencana Kemitraan dengan Usaha kecil;

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus ini. Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, seperti DPMPTSP.

“Kasus ini sebenarnya ada tiga pelanggaran mereka, yakni ganggung ketertiban umum, jam operasional, dan izin usaha. Kami sih berharap mereka kooperatif mau datang ke sini,” kata Mujahid Senin, (4/3/2024).

Menurutnya, ketika yang bersangkutan datang, maka Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan secara komprehensif serta langkah selanjutnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG_9002
Dinkes Kota Bandung Tunggu Kejelasan Mekanisme MCU Gratis
IMG_20250108_134934
Prawira Bandung Makin Percaya Diri Tatap Duel Kontra Satria Muda
9a0ce986-5369-468a-b8d5-6df7e6da10ba
Pembagian Makan Bergizi Gratis, Pemkot Bandung: Mengacu ke Letak Dapur Sehat
Donald Trump Unggah Peta dengan Klaim Kanada Sebag-Cover
Donald Trump Unggah Peta dengan Klaim Kanada Sebagai Wilayah AS
Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Barcelona Piala Super Spanyol 2025
Berita Lainnya

1

Ditemukan Jenazah Berjenis Kelamin Laki-laki di Pasar Baru Bandung

2

Gaji Staff dan Dosen Universitas Bandung Terlambat, Ini Alasan Ketua YBA

3

LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung

4

Universitas Bandung Bakal Jual Gedung Rp25 Miliar untuk Tutupi Tunggakan Gaji Dosen dan Staff

5

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023
Headline
Disdagin Kota Bandung Beberkan Penyebab Hilangnya Minyakita di Pasaran
Disdagin Kota Bandung Beberkan Penyebab Hilangnya Minyakita di Pasaran
Gervane Kastaneer Resmi Gabung Persib
Gervane Kastaneer Resmi Gabung Persib
Ditemukan Jenazah Berjenis Kelamin Laki-laki di Pasar Baru Bandung
Ditemukan Jenazah Berjenis Kelamin Laki-laki di Pasar Baru Bandung
Elon Musk Liverpool
Elon Musk Dikabarkan Tertarik Beli Liverpool

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.