Buntut Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Kemenhub Rilis Imbauan Keselamatan

kecelakaan bus rosalia indah
(Dok. Polda Jateng)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID —  Kecelakaan terbaru yang menghebohkan akhir-akhir ini adalah insiden yang melibatkan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah.

Tujuh orang kehilangan nyawa dalam kejadian tragis ini. Faktor yang diduga menjadi penyebab utama adalah sopir yang mengemudikan bus berplat polisi AD 7019 OA itu diduga mengantuk, berujung mengakibatkan keluar dari jalur dan masuk ke parit di sisi jalan.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan sabuk pengaman bagi sopir dan penumpang untuk mengurangi tingkat fatalitas dalam kecelakaan bus. Beberapa kecelakaan sebelumnya menunjukkan bahwa korban tewas sering kali disebabkan oleh terlemparnya penumpang dari kursi mereka saat kecelakaan terjadi.

BACA JUGA: Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan hingga Rp50 Juta

“Sehubungan dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mewajibkan Perusahaan Otobus, Perusahaan Karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan,” demikian dalam siaran pers Direktorat Jenderal Darat Kemenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan, kebijakan itu dikeluarkan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, khususnya yang melibatkan kendaraan umum seperti bus.  Dalam Pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 menyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menegaskan bahwa setiap bus harus dilengkapi dengan sabuk pengaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada penumpang dalam situasi darurat.

“Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Hendro.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan bermotor. Sabuk pengaman harus terpasang dengan baik dan berfungsi dengan sempurna di semua tempat duduk, terutama di bus.

“Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Hendro menyatakan, pihaknya melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan pemantauan dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City