Buntut Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Kemenhub Rilis Imbauan Keselamatan

kecelakaan bus rosalia indah
(Dok. Polda Jateng)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID —  Kecelakaan terbaru yang menghebohkan akhir-akhir ini adalah insiden yang melibatkan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah.

Tujuh orang kehilangan nyawa dalam kejadian tragis ini. Faktor yang diduga menjadi penyebab utama adalah sopir yang mengemudikan bus berplat polisi AD 7019 OA itu diduga mengantuk, berujung mengakibatkan keluar dari jalur dan masuk ke parit di sisi jalan.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan sabuk pengaman bagi sopir dan penumpang untuk mengurangi tingkat fatalitas dalam kecelakaan bus. Beberapa kecelakaan sebelumnya menunjukkan bahwa korban tewas sering kali disebabkan oleh terlemparnya penumpang dari kursi mereka saat kecelakaan terjadi.

BACA JUGA: Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan hingga Rp50 Juta

“Sehubungan dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mewajibkan Perusahaan Otobus, Perusahaan Karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan,” demikian dalam siaran pers Direktorat Jenderal Darat Kemenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan, kebijakan itu dikeluarkan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, khususnya yang melibatkan kendaraan umum seperti bus.  Dalam Pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 menyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menegaskan bahwa setiap bus harus dilengkapi dengan sabuk pengaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada penumpang dalam situasi darurat.

“Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Hendro.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan bermotor. Sabuk pengaman harus terpasang dengan baik dan berfungsi dengan sempurna di semua tempat duduk, terutama di bus.

“Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Hendro menyatakan, pihaknya melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan pemantauan dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...