Buntut Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Kemenhub Rilis Imbauan Keselamatan

kecelakaan bus rosalia indah
(Dok. Polda Jateng)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID —  Kecelakaan terbaru yang menghebohkan akhir-akhir ini adalah insiden yang melibatkan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah.

Tujuh orang kehilangan nyawa dalam kejadian tragis ini. Faktor yang diduga menjadi penyebab utama adalah sopir yang mengemudikan bus berplat polisi AD 7019 OA itu diduga mengantuk, berujung mengakibatkan keluar dari jalur dan masuk ke parit di sisi jalan.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan sabuk pengaman bagi sopir dan penumpang untuk mengurangi tingkat fatalitas dalam kecelakaan bus. Beberapa kecelakaan sebelumnya menunjukkan bahwa korban tewas sering kali disebabkan oleh terlemparnya penumpang dari kursi mereka saat kecelakaan terjadi.

BACA JUGA: Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan hingga Rp50 Juta

“Sehubungan dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mewajibkan Perusahaan Otobus, Perusahaan Karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan,” demikian dalam siaran pers Direktorat Jenderal Darat Kemenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan, kebijakan itu dikeluarkan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, khususnya yang melibatkan kendaraan umum seperti bus.  Dalam Pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 menyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menegaskan bahwa setiap bus harus dilengkapi dengan sabuk pengaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada penumpang dalam situasi darurat.

“Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Hendro.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan bermotor. Sabuk pengaman harus terpasang dengan baik dan berfungsi dengan sempurna di semua tempat duduk, terutama di bus.

“Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Hendro menyatakan, pihaknya melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan pemantauan dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar