BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BSU atau Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja akan disalurkan lagi pada Juni dan Juli 2025. Rencananya BSU disalurkan mulai 5 Juni 2025.
Program BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kurang dari Rp 3,5 juta. Bantuan subsidi juga diberikan kepada guru honorer.
Penyaluran BSU adalah bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi yang diumumkan oleh pemerintah.
“Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (4/6/2025).
Susi mengungkapkan penerapan program dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).
Dia pun menegaskan bahwa ini adalah bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Pemerintah mengharapkan agar kebijakan BSU ini dapat menunjang daya beli masyarakat di tengah melonjaknya kebutuhan ekonomi, terlebih tahun ajaran baru yang sudah di depan mata.
Pendaftaran calon penerima BSU hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Pekerja dapat memeriksa status mereka di laman kemnaker.go.id.
Cara cek penerima BSU 2025
Untuk melakukan pengecekan status penerimaan BSU, para pekerja atau guru honorer dapat melakukan pengecekan seperti berikut.
- Kunjungi situs kemnaker.go.id atau langsung klik link ini
- Daftar akun atau log in jika sudah memiliki akun
- Lengkapi profil dan data diri
- Periksa notifikasi status BSU di dashboard akunmu
Baca Juga:
Ada tiga status pencarian yang muncul:
- Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.
- Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.
Setelah berhasil, kamu akan mendapatkan notifikasi mengenai tahapan-tahapan penyaluran dana BSU. Sebelum menerima dana BSU, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui, yakni tahap terdaftar, ditetapkan, dan tahap penyaluran.
(Anisa Kholifatul Jannah)