JAKARTA, TIM.ID: Peneliti Ahli Utama Bidang Koperasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional Nasional (BRIN) Johnny Walker Situmorang mengatakan koperasi memiliki kesempatan untuk menghimpun modal publik dari lantai bursa.
“Koperasi bisa main di pasar modal melalui koperasi sekunder. Di beberapa negara maju sudah ada koperasi yang memiliki perusahaan sendiri dan telah melantai di bursa saham,” ujarnya dalam konfirmasi di Jakarta,melansir Antara Rabu (12/7/2023).
Johnny menuturkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memuat kebebasan bagi koperasi untuk membangun sistem keuangan mandiri melalui koperasi sekunder.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas. Koperasi jenis ini bisa masuk ke berbagai lini bisnis tanpa tersandera aturan monopoli seperti yang ada pada regulasi perusahaan.
Johnny mengungkapkan bahwa tak hanya masuk ke bursa saham, koperasi juga bisa masuk ke bursa komoditas seperti yang dilakukan oleh masyarakat Suku Maya di Guatemala.
“Petani kopi Suku Maya yang semula tertinggal kini telah terangkat melalui koperasi yang masuk ke bursa komoditas,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa koperasi-koperasi yang ada di Indonesia seharusnya bisa melakukan hal serupa dengan masuk ke bursa saham dan bursa komoditas.
BACA JUGA: MenkopUKM: Jika UU Koperasi Direvisi, Pemerintah Bisa Awasi Simpan Pinjam
Undang-undang yang ada di Indonesia memberikan kesempatan kepada koperasi untuk memperluas bisnis. Namun,
kendala sumber daya manusia, manajemen tata kelola, dan permodalan menjadi tantangan yang membuat koperasi-
koperasi di Indonesia cenderung hanya melayani simpan pinjam dan kredit.
“Di Indonesia, koperasi tidak berkembang secara simultan, koperasi kita hanya primer. Di situlah letak perlunya integrasi (koperasi primer) dengan koperasi sekunder agar memperkuat sistem keuangan koperasi tersebut,” kata Johnny.
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 127.846 unit.
Jumlah koperasi tersebar terdiri dari 111.818 unit atau 87,46 persen koperasi yang badan hukumnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota.
Sebanyak 9.365 koperasi atau 7,33 persen badan hukum dikeluarkan oleh provinsi dan 6.663 koperasi atau 5,21 persen koperasi yang dikeluarkan badan hukumnya oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Berdasarkan jenisnya koperasi konsumen sebanyak 71.480 unit, koperasi jasa 8.350 unit, koperasi produsen 25.891 unit, koperasi pemasaran 3.969 unit, dan koperasi simpan pinjam sebanyak 18.156 unit.
Kepala Pusat Riset Koperasi, Korporasi dan Ekonomi Kerakyatan BRIN Irwanda Wisnu Wardhana mengatakan modernisasi koperasi perlu dilakukan agar koperasi di Indonesia semakin berkembang dan kuat.
Menurutnya, pendalaman literasi keuangan tentang penggunaan skema-skema yang ada di pasar modal harus muncul dari para pengurus koperasi.
“Pada aspek pengembangan bisnis kalau koperasi memiliki perusahaan terbuka, berarti itu sudah transparan, akuntabel, dan juga menarik minat para investor,” sebut Irwanda.