BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kategori miskin ekstrem menggunakan standar Bank Dunia. Standar tersebut adalah 2,15 USD per kapita per bulan, setara dengan sekitar Rp 391 ribu per kapita per bula, Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti.
“Jadi yang masuk kepada kategori miskin ekstrim itu kami menggunakan standar Bank Dunia. 2,15 USD per kapita per bulan itu kira-kira sekitar Rp 391 ribu per kapita per bulan,” ucap Amalia di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Amalia menyebutkan untuk kategori miskin pada September 2024 mereka yang berpendapatan sebesar Rp 595 ribu per kapita per bulan. Angka ini digunakan sebagai tolak ukur untuk menentukan jumlah penduduk yang masuk dalam kategori miskin di Indonesia.
Saat ini, angka kemiskinan Indonesia kata dia tercatat sebesar 8,57 persen atau sekitar 24,06 juta orang. Meskipun demikian, Amalia menyatakan bahwa angka kemiskinan ini diperkirakan bisa berubah ke depannya.
BACA JUGA: BPS Catat Inflasi Kota Bandung 0,04 Persen pada Bulan Oktober 2024
Perubahan ini menurutnya akan dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan kebijakan yang diterapkan dalam beberapa waktu ke depan. BPS kata dia terus memantau dan mengevaluasi angka kemiskinan dengan standar yang telah ditetapkan.
(Usk)