BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pusat Statistik (BPS) menemukan 1,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ternyata tidak berhak mendapat bantuan sosial (bansos) karena tergolong keluarga mampu.
Ketua BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan temuan ini terungkap usai pihaknya melakukan pengecekan langsung penerima bantuan di lapangan untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
“Kami lakukan ground check itu ada 1,9 juta (data mereka) yang seharusnya tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” kata Kepala BPS Amalia saat jumpa pers setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025).
Sebanyak 1,9 juta KPM tersebut telah dikeluarkan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima bantuan dan ditetapkan menjadi kelompok yang tidak berhak menerima bansos dari pemerintah.
Amalia menjelaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai dari periode Triwulan II/2025 akan mengacu kepada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan pemerintah yang lebih tepat sasaran.
“Dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ini tentunya bansos yang nanti digulirkan pada Triwulan II, dan juga untuk mendorong sebagai salah satu program stimulus ekonomi, ini akan menjadi lebih tepat sasaran,” kata Amalia.
Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa tidak ada lagi penyaluran bantuan sosial (bansos) kecuali mengacu pada data DTSEN.
Baca Juga:
DTESN merupakan sistem data terpadu yang mengintegrasikan seluruh data sosial dan ekonomi yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Amalia menambahkan data-data terkait KPM yang masuk dalam DTSEN telah diverivikasi oleh BPS.
Dalam proses verifikasi data KPN ini, BPS bekerja sama dengan Kementerian Sosial, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Maka, setelah kami lakukan berbagai validasi, dan juga kami lakukan verifikasi bersama BPKP, maka ada 20,3 juta KPM (keluarga penerima manfaat), saat ini ada 16,5 juta yang sudah diverifikasi oleh BPKP,” kata Amalia.
Dari 16,5 juta data yang telah diverifikasi, sebanyak 14,3 juta KPM masuk desil 1 atau kategori keluarga dengan tingkat kesejahteraannya terendah secara nasional.
“Kemudian kami juga membersihkan beberapa data yang kita sebut dengan inclusion error, dari 6,9 juta keluarga yang kami lakukan ground check itu ada 1,9 juta yang seharusnya tidak layak untuk mendapatkan bantuan sehingga dibersihkan dari data tunggal sosial ekonomi nasional,” ujar Amalia.
DTSEN kini ditetapkan menjadi acuan utama program bantuan sosial pemerintah. Penggunaan DTSEN diharapkan dapat memastikan bantuan lebih tepat sasaran, mengurangi kesalahan distribusi, serta meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan.
(Raidi/Budis)