JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan aturan baru tentang label pangan olahan berdasarkan kajian risiko A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK).
Sementara itu, dalam aturan baru tersebut disebutkan, saat ini BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat.
Perlu diketahui, dari jumlah sumber berbahan plastic yang menjadi asal paparan BPA. Intensitas dan risiko yang paling siginifikan yakni gallon air minum yang digunakan ulang.
BACA JUGA: BPOM Bandung Bakal Sisir Penjual Makanan untuk Takjil
Sebelumnya, BPOM sudah menyampaikan ada 96 persen galonn polikarbonat paling banyak beredar di Masyarakat dari total galon air minum bermerek yang beredar.
Kadae BPa yang bermigrasi pada air minum lebih daro 0,6 ppm meningkat berturut -turut hingga 5,58 persen.
BPA merupkan salah satu bahan penyusun plastic PC kemasan air minum dalam gallon yang pada kondisi tertentu bisa bermigrasi dari kemasan plastic PA ke dalam air yang dikemasnya.
(Agus Irawan/Usk)