BPJS Ketenagakerjaan Siapkan RP 2 M Bayar Santunan Korban Ledakan Smelter Morowal

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Santunan Korban Ledakan Smelter
Ilustrasi-BPJS Ketenagakerjaan Siapkan RP 2 M Bayar Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali (investbro)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, manfaat yang dimaksud adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh maupun santunan sementara tidak mampu bekerja.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan kepada korban dalam ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsinghan Stainless Steel di Morowali, Sulawesi Tengah.

Total santunan yang akan diberikan mencapai Rp 2 miliar dan dapat bertambah seiring proses verifikasi korban yang masih berlanjut.

BACA JUGA: Korban Kebakaran Smelter PT ITSS Morowali Dapat Santunan Rp600 Juta

“Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak akan mengembalikan kehadiran orang yang dicintai. Tapi ini merupakan bentuk negara hadir,” kata Anggoro dalam keterangan resmi, Kamis (28/12/2023).

Anggoro menyampaikan, manfaat tersebut bertujuan untuk memastikan korban dan keluarga yang ditinggal dapat terus melanjutkan kehidupan layak. Menurutnya, nilai manfaat masih terus dihitung dan dapat bertambah seiring proses verifikasi korban terus berjalan.

Ia mencatat, ada 48 orang korban tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 14 orang meninggal dunia, 19 orang luka berat, dan 15 orang luka ringan.

Anggoro menjelaskan, ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pemakaman senilai Rp 10 juta, uang santunan senilai Rp 12 juta, dan beasiswa untuk dua anak dengan pagu Rp 174 juta.

Di samping itu, Anggoro mengatakan korban luka dapat mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja jika tidak dapat bekerja. Nilai santunan tersebut adalah 100% upah selama 12 bulan.

Anggoro menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja dalam melindungi seluruh pekerja. Menurutnya, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manfaat kelapa bakar
Apakah Minum Kelapa Bakar Baik untuk Kesehatan?
Reza Artamevia Operasi Plastik
Reza Artamevia Akui Sempat Ingin Operasi Plastik, Kini Fokus Perawatan Endolift
mobil terlaris indonesia (2)
Posisi ke-1 Mobil Terlaris Oktober 2024 di Indonesia, Bukan Hybrid atau EV!
Manfaat piano
Manfaat Dengarkan Piano Tingkatkan Fungsi Otak?
Lenovo Yoga Pro 7
Lenovo Yoga Pro 7 Gen 9 Resmi Rilis! Hadir Dengan Versi AI Copilot+ PC
Berita Lainnya

1

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

2

Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!

3

Jumlah Bakteri di Keyboard Laptop Lebih dari Toilet? Simak Cara Bersihkannya

4

Lex Wu Bongkar Chat Putra Ivan Sugianto, Ancam Korban Intimidasi di Sekolah dan Rumah!

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
Alat pembuat hasish narkoba
Ada di Bali, Pabrik Narkoba Jenis Hasish Senilai Rp 1,5 Triliun
Wapres Gibran Seru Konflik Pilkada Sampang Tak Terulang
Wapres Gibran Minta Konflik Pilkada Sampang Tak Terulang di Daerah Lain
Marselino Ferdinan Diklaim Asal Malaysia
Cetak Dua Gol Untuk Timnas Marselino Ferdinan Diklaim Asal Malaysia, Nah Loh Kok Bisa?
Timnas Jepang Masih Perkasa Setelah Bungkam China 3-1
Timnas Jepang Masih Perkasa Setelah Bungkam China 3-1