BPJS Ketenagakerjaan Siapkan RP 2 M Bayar Santunan Korban Ledakan Smelter Morowal

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Santunan Korban Ledakan Smelter
Ilustrasi-BPJS Ketenagakerjaan Siapkan RP 2 M Bayar Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali (investbro)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, manfaat yang dimaksud adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh maupun santunan sementara tidak mampu bekerja.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan kepada korban dalam ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsinghan Stainless Steel di Morowali, Sulawesi Tengah.

Total santunan yang akan diberikan mencapai Rp 2 miliar dan dapat bertambah seiring proses verifikasi korban yang masih berlanjut.

BACA JUGA: Korban Kebakaran Smelter PT ITSS Morowali Dapat Santunan Rp600 Juta

“Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak akan mengembalikan kehadiran orang yang dicintai. Tapi ini merupakan bentuk negara hadir,” kata Anggoro dalam keterangan resmi, Kamis (28/12/2023).

Anggoro menyampaikan, manfaat tersebut bertujuan untuk memastikan korban dan keluarga yang ditinggal dapat terus melanjutkan kehidupan layak. Menurutnya, nilai manfaat masih terus dihitung dan dapat bertambah seiring proses verifikasi korban terus berjalan.

Ia mencatat, ada 48 orang korban tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 14 orang meninggal dunia, 19 orang luka berat, dan 15 orang luka ringan.

Anggoro menjelaskan, ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pemakaman senilai Rp 10 juta, uang santunan senilai Rp 12 juta, dan beasiswa untuk dua anak dengan pagu Rp 174 juta.

Di samping itu, Anggoro mengatakan korban luka dapat mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja jika tidak dapat bekerja. Nilai santunan tersebut adalah 100% upah selama 12 bulan.

Anggoro menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja dalam melindungi seluruh pekerja. Menurutnya, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
enea-bastianini-ducati-team
Enea Bastianini Tidak Pasang Target Spesifik untuk MotoGP 2025
Persiapan banjir
Lindungi Kesehatan Selama Banjir Dengan Persiapan Tindakan Ini!
Detoksifikasi makanan Imlek
Cara Detoksifikasi Setelah Menikmati Banyak Makanan Saat Imlek!
pagar laut tangerang-2
Cuaca Buruk, Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Ditunda
Agung Yansusan Ajak Masyarakat Belajar dari Pak Prabowo Terkait Kesabaran
Agung Yansusan Ajak Masyarakat Belajar dari Pak Prabowo Terkait Kesabaran
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI
Headline
20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi
20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi
Penembakan WNI di Selangor-1
Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Dipulangkan Hari Ini
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol, Mbappe Terus Tempel Ketat
Pesawat Air Busan Terbakar
Pesawat Air Busan Terbakar, 176 Penumpang Selamat Dievakuasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.