3 Cara Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan

Penulis: Vini

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Saat ini BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama secara online.

Fitur ini memungkinkan peserta untuk memilih klinik, puskesmas, atau bidan yang lebih dekat dan strategis tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk memindahkan faskes BPJS Kesehatan secara online.

Cara Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu cara termudah untuk mengganti faskes BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda melalui AppStore atau PlayStore.
  • Login menggunakan akun BPJS Kesehatan Anda.
  • Pilih menu Lainnya di bagian bawah aplikasi, lalu klik Perubahan Data Peserta.
  • Pilih peserta yang ingin memindahkan faskesnya.
  • Tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) yang baru dengan memilih provinsi, kota/kabupaten, dan FKTP yang diinginkan.
  • Centang opsi “Perubahan satu keluarga” jika ingin mengganti faskes untuk seluruh anggota keluarga dalam satu KK.
  • Tekan tombol Simpan, pilih Setuju, lalu masukkan PIN BPJS Anda untuk verifikasi.
  • Faskes baru akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah proses selesai.

2. Melalui Call Center BPJS Kesehatan

Peserta juga dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk mengganti faskes. Berikut langkah-langkahnya:

  • Hubungi nomor 165 melalui ponsel Anda.
  • Sampaikan kepada customer service bahwa Anda ingin memindahkan faskes.
  • Ikuti panduan yang diberikan hingga proses selesai.

3. Melalui Layanan Pandawa (WhatsApp)

Layanan Pandawa via WhatsApp juga bisa menjadi alternatif praktis. Langkah-langkahnya adalah:

  • Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di 0811-8165-0165. Pastikan nomor tersebut memiliki tanda centang hijau.
  • Tanyakan prosedur pemindahan faskes melalui pesan teks.
  • Isi formulir perubahan faskes yang dikirimkan melalui tautan di WhatsApp.
  • Setelah formulir dikirimkan, tunggu proses verifikasi.

Syarat dan Ketentuan Pemindahan Faskes

  • Peserta harus terdaftar minimal tiga bulan di faskes lama sebelum bisa mengajukan perubahan.
  • Faskes baru akan berlaku efektif mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah proses selesai.

BACA JUGA: Sosialisasi Aplikasi JMO dan MLT BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan Platinum

Melalui cara-cara praktis di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat mengganti faskes tanpa perlu repot datang langsung ke kantor, karena bisa melalui online.

Proses yang efisien ini mendukung kenyamanan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Disdukcapil Kota Bandung Pastikan Proses Mudah dan Sesuai Aturan
Pindah Alamat? Disdukcapil Kota Bandung Pastikan Proses Mudah dan Sesuai Aturan
polri anggaran
Polri Minta Tambah Anggaran Rp 63,7 Triliun, Urgensinya untuk Apa?
pemisahan pemilu
Putusan Pemisahan Pemilu, Dinilai Rendahkan MK Sendiri!
Sore: Istri Dari Masa Depan - Kisah Cinta Melintasi Waktu yang Siap Menyentuh Hati
Sore: Istri Dari Masa Depan - Kisah Cinta Melintasi Waktu yang Siap Menyentuh Hati
Z-Corner - Dok Diskominfo Kab Bandung
Resmikan Z-Corner, Bupati Bandung Kang DS: Pendayagunaan Zakat untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Hyundai Siap Bawa Mobil Baru ke Indonesia, Stargezer Terbaru Siap Bikin Rival Panas Dingin?

4

Konser Reuni Oasis Berhasil, Tapi Kolaborasi dengan Adidas Banjir Kritik dan Drama!

5

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan
Headline
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.