Cara Daftar Antrean Faskes BPJS Kesehatan via Website, Gampang Banget!

antrean faskes
(Tangkapan Layar Website BPJS Kesehatan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Layanan antrean online yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN dan website antrean.bpjs-kesehatan.go.id memberikan kemudahan akses bagi peserta untuk mendaftar antrean pelayanan kesehatan.

Dengan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh nomor antrean faskes tingkat pertama (FKTP). Selain itu juga mendapat rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Antrean Online BPJS Kesehatan lewat Aplikasi

BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi bernama Mobile JKN yang dapat kamu unduh secara gratis melalui Playstore atau Appstore. Berikut langkah-langkah untuk membuat antrean faskes online melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau Appstore.
  • Klik menu “Pendaftaran Pengguna Mobile” dan masuk ke halaman registrasi.
  • Masukkan data seperti nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, password, nomor HP, dan email.
  • Klik “Register” untuk menyelesaikan proses registrasi.
  • Login ke Mobile JKN menggunakan email atau nomor BPJS, serta password yang sudah terdaftar sebelumnya.
  • Pilih menu “Pendaftaran Pelayanan” dan pilih poli.
  • Setelah selesai, nomor antrean akan kamu terima secara otomatis.

BACA JUGA: Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan Terbaru 2023!

Antrean Online BPJS Kesehatan lewat Website

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan juga dapat membuat antrean online melalui website antrean.bpjs-kesehatan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Hubungi kantor cabang BPJS Kesehatan untuk memperoleh username dan password.
  • Buka website antrean.bpjs-kesehatan.go.id.
  • Masukkan username dan password.
  • Isi captcha yang tampil di halaman.
  • Klik “Login” untuk masuk ke halaman Dashboard.
  • Setelah masuk ke halaman Dashboard, klik “Console Box” dan pilih “BPJS”.
  • Isi NIK atau nomor kartu BPJS.
  • Pilih poli serta dokter yang tersedia.
  • Nomor antrean akan keluar secara otomatis.

Dengan adanya layanan antrean online BPJS Kesehatan, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan lebih efisien dan efektif. Peserta tidak perlu lagi menghabiskan waktu berlama-lama untuk mendaftar antrean, melainkan dapat melakukannya dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN atau website antrean.bpjs-kesehatan.go.id.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Berita Lainnya

1

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara